Diduga Tak Berizin, 3 Tahun Kios Ini di Kaimana ‘Jual Bebas Miras’
KAIMANA, gardapapua.com — Perusahaan atau pihak yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah.
Ini dengan tujuan agar sistem penjualannya dapat di lakukan pengontrolan dan pengawasan dari pemerintah daerah setempat.
Mirisnya, berdasarkan data dihimpun dilapangan, terdapat beberapa oknum pengusaha dengan status menengah kebawah jenis (Toko / Kios) di Kaimana mengaibaikan hal tersebut.
Itu terdapat pada sebuah kios papan bercat merah tepatnya di jalan utama utarom air merah, air tiba di kelurahan Krooy, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat.
Berdasarkan catatan, selama kurang lebih 3 tahun belakangan ini, kios tersebut diduga tetap dengan bebasnya menjual Miras golongan A, B tanpa dilengkapi dokumen atau izin yang sah dari pemerintah daerah setempat.
Padahal dengan keuntungan luar biasa, mestinya dalam menjual Minuman Keras (Miras) harus ada Izin dari setiap daerah. sehingga, selain Pemerintah dan Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan pengawasan, dapat juga dilakukan penarikan restribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD).
Sisi lainnya, jika salah menggunakan izin usaha maka konsekuensinya bertabrakan dengan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan Produk pada penyelengaraan berusaha berbasis resiko sektor kesehatan, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Serta PERDA Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengawasan dan pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Kaimana.
Terkait itu, Kepala seksi Perdagangan Dinas Perindagkop, dan UMKM kabupaten Kaimana, Sukarno, menjelaskan berkaitan dengan kepengurusan SIU telah secara Online dan dikeluarkan oleh dinas PTSP dan KetenagaKerjaan.
” Untuk izin usaha sekarang telah berbasis online untuk mempermudah orang untuk melakukan proses perizinannya melalui aplikasinya,”Ujarnya.
Namun, lanjut ditambahkan, bahwa berkaitan dengan izin penjualan minuman keras di Kaimana, belum diatur secara spesifik.
” Perda tentang Pengendalian dan pengawasan peredaran Miras telah ada, tetapi kalau aturan tambah terkait dengan tempat penjualan dimana mana itu setahu kami belum ada. Jadi kalau ada tempat usaha yang telah menjual Minuman Beralkohol maka itu ilegal,”Sebutnya
Menyoal tentang pengawasan dan pengontrolan terhadap izin usaha, diakui terkait dengan hal tersebut, butuh sebuah tim agar sisi penerapan penegakan perda pun dapat berjalan dengan baik.
” Memang seharusnya ada sebuah tim yang dibentuk didaerah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian, karena tidak bisa hanya dinas Perindagkop saja, harus ada dari kepolisian, satpol dan instansi terkaitan lainya di dalam. Dan ini butuh anggarannya,”Ucapnya.
Oleh karena itu, ditambahkan perlu dilakukan pengawasan dan pengontrolan dari perda Nomor 4 Tahun 2018, sehingga perda minuman beralkohol dapat membantu peningkatan Pendapatan Asli daerah (PAD).
” Perlu, kalau tidak yah daerah yang dirugikan,”Tambahnya. [JO/RED]