Garda Teluk BintuniUncategorized

PT. Paska Klaim, Rutin Memberlakukan Kompensasi Hak Ulayat

BINTUNI, gardapapua.com — PT. Papua Satya Kencana (Paska) mengklaim bahwa terkait pelaksanaan kewajiban mengakomodir tuntutan masyarakat dalam area produksi pada areal RKT 2019 yang sedang dikerjakan telah berjalan sesuai dengan kebutuhan dasar dan kesepakatan bersama masyarakat pemilik hak ulayat setempat.

” Kami PT. PASKA dalam memberlakukan kompensasi hak ulayat masyarakat telah seauai kesepakatan dan mekanisme. Dimana dasar kami adalah sesuai Peraturan Gubernur Papua Barat nomor 5 tahun 2014, bahkan telah melebihi ketentuan yang ditetapkan pada peraturan tersebut, “Ungkap Saiful, Humas dan Manager Camp PT. Paska Bintuni, melalui siaran pers, diterima redaksi media ini, Selasa (8/10/2019).

Menurut Saiful, dalam rilisnya mengungkapkan, bahwa antara pihak perusahaan PT. Paska dan masyarakat, pada sabtu, (5/10) kemarin, juga telah melakukan pertemuan Pembahasan yang dimediasi oleh Pemerintah Distrik Merdey.

Dimana, dalam pokok bahasan dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan telah diterima oleh jajaran pihak perusahaan pada Humas Camp PT. Paska adalah permintaan masyarakat agar kegiatan penebangan dan penarikan dihentikan sampai ada kesepakatan yang baru dengan kompensasi hak ulayat harus adanya kenaikan.

Selain itu, Kayu yang sudah ditebang boleh dihauling tapi dengan syarat, harga atau kompensasi Hak ulayat harus dinaikan dan jangan lagi melakukan penebangan sebelum ada kesepakatan bersama yang baru dan wajib disetujui oleh seluruh keluarga pemilik Hak ulayat.

Menanggapi aspirasi tersebut diatas, Saiful menjelaskan, bahwa hasil musyawarah telah disepakati, Kayu yang sudah ditebang diperbolehkan untuk pihak perusahaan PT. Paska Bintuni melakukan hauling sampai ke logpon dengan harga kompensasi ulayat sesuai kesepakatan pertama, dimana hingga saat ini PT. Paska selalu membayar diatas rata-rata nilai pergub tersebut.

Juga, penebangan dan penarikan bisa dilanjutkan namun hanya sampai pada petak – petak yang telah terlanjut dimasukan operator chain sow.

” Ada sekitar 11 petak yang telah disepakati kami tetap melanjutkan pekerjaan itu sesuai areal kerja RKT 2019. dan kompensasi hak ulayat sesuai kesepatan pertama yaitu sebesar Rp. 150.000 per meter kubik,”Bebernya menerangkan.

Sebelumnya diketahui, bahwa polemik penghentian aktifitas perusahaan PT. Paska sempat terjadi beberapa waktu lalu oleh masyarakat pemilik hak ulayat dikarenakan, adanya beberapa pengakuan kepemilikan yang sama terhadap lokasi kerja penebangan dan produksi kayu hutan PT. Paska Bintuni pada blok RKT 2019, terletak pada 11 titik petak -petak produksi.

“Harapan kami dari pihak perusahaan dapat bersinergi dengan pemerintah tingkat distrik setempat bersama para pemilik hak ulayat, “Tukasnya. [RLS/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *