DaerahGarda Sorong Selatan

2020, Sorsel Tuan Rumah Kenaikan Pangkat se – Papua Barat

TEMINABUAN, gardapapua.com — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Sorong Selatan, (sorsel,red) menggelar pertemuan dengan stakeholder terkait persiapan menjadi tuan rumah kenaikan pangkat se-provinsi Papua Barat yang akan berlangsung pada oktober, tahun 2020 mendatang, bertempat diruang rapat BKPSDM, (30/08/2019) kemarin.

Persiapan menjadi tuan rumah proses pelaksanaan kenaikan Pangkat Se provinsi Papua Barat oleh BKN, ini disampaikan Kepala BKPSDM Sorsel Petronela Krenak,S.Sos dalam arahanya pada Pertemuan lintas OPD secara khusus bagi Pimpinan OPD, sekretaris, dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Pejabat Administrator serta staf dinas.

Hadir dalam rapat ini Wakil Bupati Sorong Selatan Drs.Martinus Salamuk, kepala BKPSDM Sorsel Petronela Krenak,S.Sos, sejumlah Sekretaris Dinas, dan seluruh Kasubag Umum dan Kepegawaian disetiap OPD dilingkungan Pemkab Sorong Selatan dan selaku Pejabat Administrator serta staf dinas.

Wakil Bupati Sorong Selatan Drs Martinus Salamuk dalam arahan dihadapan Sekretaris Dinas, para Kasubag Umum dan Kepegawaian mengatakan berbicara tentang ASN ada hal yang sangat penting yaitu kenaikan pangkat, dan kesejahteraan

Wabup berharap agar struktur ini dapat berfungsih diantaranya Pimpinan OPD sekretaris Dinas, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Perencanaan.

Wabup menambahkan, agar tertib administrasi kepegawaian dapat dimulai dari pimpinan OPD, Sekretaris, Kasubag, dan struktur ini perlu dipahami.

Dalam penjelasanya perubahan paradigma kepegawaian selama ini sudah jelas dengan regulasinya yaitu UU No 8 Tahun 1974,kemudian di Orde baru dirubah menjadi UU No 43 Tahun 1999 tentang pokok pokok kepegawaian dan diorde reformasi dirubah lagi menjadi UU No. 5 Tahun 2014. Menurutnya dengan perubahan yang ada urusan kepegawaian pun berubah drastis.

Sementara terkait kenaikan pangkat sebelum UU No 5 dirubah belum ada peraturan tersendiri tentang kenaikan pangkat dan masih menggunakan peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat.

Menurutnya, bahwa kenaikan pangkat ada beberapa jenis dan yang lasim digunakan yaitu ada 2 macam yaitu kenaikan pangkat regular dan kenaikan pangkat pilihan.

Sebelumya ada 4 periode dalam 1 tahun yaitu 1 Januari, 1 April, 1 Juli, dan 1 Oktober namun saat ini telah kembali menjadi 2 periode yaitu 1 April dan 1 Oktober sehingga dalam kepengurusan periode 1 April berarti kepengurusan dari bulan September sampai Maret sedangkan periode 1 Oktober mulai dari Mei hingga September.

Wabup mengharapkan bagian terkait dan para ASN untuk memperhatikan hal ini dengan baik dan jika tidak diurus persyaratan secara baik dan waktunya selesai dan mengalami keterlambatan akan merugikan PNS yang bersangkutan sehingga masa kenaikan pangkatnya tertunda jika tidak diakomodir oleh BKN.

Untuk itu dirinya meminta Kasubag Umum dan Kepegawaian serta Sekretaris maupun pimpinan OPD maupun para PNS bersangkutan agar dapat memperhatikan hal ini.

Sementara itu Kepala BKPSDM Sorsel Petronela Krenak,S.Sos dalam arahannya mengatakan kenaikan pangkat periode Oktober dan Pensiun akan dilaksanakan uji coba dengan Tim dari BKN Regional XIV Manokwari pada tanggal 16 Bulan September 2019 ini yang akan turun langsung ke Teminabuan.

Hal ini dimaksudkan karena Sorong Selatan akan menjadi tuan rumah pelaksanaan kenaikan pangkat se Provinsi Papua Barat. pada periode Oktober Tahun 2020 ini sementara Provinsi Papua Barat menjadi tuan rumah pada pelaksanaan kenaikan pangkat periode April 2019.

Proses kenaikan pangkat pada Oktober 2019 ini sangat banyak yaitu 865 ASN yang terdiri dari Pegawai K2 dan pegawai lainnya, sementara pensiun sebanyak 9 orang dan pensiun janda duda sebanyak 5 orang dan proses penyelesaiannya langsung dilakukan di Kabupaten Sorong Selatan.

Diharapkan, agar pimpinan OPD ,Sekretaris Dinas serta Kasubag Umum dan Kepegawaian agar memperhatikan proses pengusulan kenaikan pangkat dari ASN diharapkan agar dilaksanakan secara kolektif, terkesan ASN melaksanakan pengusulan kenaikan pangkat selama ini diurus dan kerjakan sendiri oleh ASN masing masing OPD.

” Nela Krenak juga menambahkan agar Pihak Dinas dilarang mengeluarkan Nota Dinas untuk mutasi pegawai karena yang berhak untuk menerbitkan Nota Dinas adalah Bupati ataupun Sekretaris Daerah,”Jelasnya. [EB/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *