Jumat Berkah, Polres Sorong Bekuk Oknum Masyarakat Punya Sabu
SORONG, gardapapua.com — Jajaran Anggota Sat resnarkoba Polres Sorong, Aimas, jumat sepekan terakhir kembali meringkus oknum masyarakat yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu – sabu.
Hal ini terjadi, pada Jumat (15/2/2019) kemarin. Kapolres Sorong Aimas AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna S.Ik melalui AKP. Farial M. Ginting, S.H, SiK mengatakan, dalam aksi ini, terdapat dua oknum masyarakat yang berhasil diringkus.
Antara lain berinsial D (30 th) warga Jl suteja Malasilen, Sorong, tertangkap di Jalan Pendidikan lampu merah kilo 8 Kota Sorong, serta T (41 th) Warga jalan danau ayamaru rufei, Sorong yang berhasil di amankan di Jln. Pendidikan Tj. Kasuari Malaingkedi Sorong Manoi kilo 8 Kota Sorong.
Dimana kedua pelaku berhasil di tertangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan peran masyarakat mendukung kinerja polri memberantas peredaran narkotika dan sejenisnya di Kota Sorong.
” Ada 7 (Tujuh) Personil saat melakukan penanhkapan bersangkutan berinsial D ini. D merupakan salah satu TO kita juga, “Ucap AKP. Farial M. Ginting, S.H, SiK.
Hasil penangkapan ini sendiri dikronologikan, dilakukan oleh tim res narkoba polres Sorong, sejak Kamis tanggal 14 Februari 2019 sekira pukul 17.00 Wit, sejak anggota unit Lidik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang diduga jenis sabu di sekitar jalan baru depan hotel The Two Kota Sorong, serta adanya sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat kerap digunakan untuk mengkonsumsi sabu di sekitar Jln. Pendidikan kilo 8 kota Sorong, yang kemudian mendiskusikan kepada atasan.
” Mendapat informasi tersebut kami diskusikan bersama pimpinan satuan kami sebelum kami menindak lanjuti informasi tersebut,”Jelasnya
Ini dengan maksud, adalah dalam bertindak aparat kesatuan lapangan dapat mampu menentukan SOP dan CB untuk melakukan penangkapan terhadap target.
Dari tangan pelaku insial D polisi berhasil mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa 2 (dua) paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening, 3 (tiga) buah hp, dan 8 (Delapan) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
Sementara dari pelaku insial T BB yang diamankan 1 (satu) paket kecil sabu sisa pakai yang dibungkus plastik bening,1 (satu) buah alat hisap (Bong), 1 (satu) buah korek gas api warna hijau, 1 (satu) buah buku rekening Mandiri, 1 (satu) buah kerta Resi pengiriman, 1 (satu) buah pipa kaca, 7 (tujuh) buah pipa cungkil dan 3 (tiga) buah HP.
” D dan T kini telah ditahan, untuk pengembangan penyelidikan kami, Kepada pelaku terancam 12 tahun penjara dan akan disangkakan melanggar pasal 112 tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu,”Tukasnya. [ian]