Tim TEKAB Polresta Manokwari Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Orang Melalui Aplikasi Michat
MANOKWARI, gardapapua.com — Sebanyak 2 orang pria berhasil diamankan oleh Tim TEKAB Polresta Manokwari terkait dalam dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau trafficking melalui aplikasi Michat, yang terjadi di wilayah Manokwari, Papua Barat.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong,S.IK.,M.Si, melalui Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu, kala dikonfirmasi Rabu (13/3/2024) membenarkan hal tersebut.
AKP Raja Putra Napitupulu menjelaskan, Dua (2) orang pria tersangka yaitu IA alias Idar (23 th) dan RA alias Aldi (23 th).
Kata dia, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui akan adanya praktik prostitusi online yang terjadi di Taman Ria, Kelurahan Wosi, disalah satu penginapan, pada hari selasa tanggal 27 februari 2024 Sekitar pukul 00.30 wit (dinihari).
“Merespon informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan menemukan ternyata informasi tersebut benar, kedua tersangka adalah IR (23) dan AL (23),”Ungkap Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu.
Polisi juga telah mengamankan kedua korban yakni E (20 th), dan IR (22 Th). Selanjutnya dari hasil interogasi awal oleh Unit PPA Reskrim Polresta Manokwari terhadap kedua korban perempuan tersebut, mereka mengaku dijual atau dicarikan tamu oleh tersangka IR (23) dan AL (23) hanya pada lokasi atau sekitaran penginapan tersebut.
Kedua korban juga mengatakan bahwa, modus hingga mereka diperdagangkan oleh para tersangka adalah dengan cara kedua tersangka memasang foto kedua korban secara terpisah di aplikasi MICHAT milik tersangka.
Kemudian apabila ada laki-laki pelanggan yang didapatkan tersangka dari aplikasi michat selanjutnya tamu mendatangi korban ditempat yang ditentukan tersangka kemudian pelanggan melakukan hubungan badan terhadap korban.
Terungkap juga, para korban masing-masing telah melayani hubungan badan 1 kali dengan tamu laki-laki yang didapat para pelaku dari aplikasi michat dan dalam hubungan badan, korban di bayar masing-masing Rp. 400.000 kemudian korban telah memberikan pelaku sebesar Rp. 50.000.
Sementara dari pengakuan para tersangka, mengaku telah menjual korban dengan harga Rp. 800.000 melalui aplikasi michat kepada laki-laki (hidung belang,red). Tersangka juga mengaku bahwa baru 1 orang pelanggan laki-laki yang didapat tersangka, dan pelangan tersebut dilayani korban E (20th). kemudian pelangan membayar Rp. 400.000 dan dari hasil tersebut tersangka kedua AL (23th) mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000 dari korban 1.
Kemudian korban IR (22 th) mengaku bahwa dirinya telah melayani tamu laki-laki 1 kali serta mendapat pembayaran sebesar Rp. 400.000 dan dari hasil tersebut korban memberikan Rp. 50.000 kepada tersangka.
Dalam pengakuan lainnya, tersangka IR (23th) mengaku bahwa sebelumnya sudah pernah melakukan perdagangan perempuan kepada laki-melalui aplikasi michat pada bulan 2020 sekitar bulan Desember sampai dengan bulan Maret 2021 dan sempat berhenti dan mulai kembali melakukan penjualan perempuan kepada laki-laki melalui aplikasi michat pada tanggal 25 Februari 2024. Dimana aksinya nekat melakukan penjualan perempuan untuk mendapat keuntungan dan hasilnya digunakan membayar kuliah adiknya.
Sementara pengakuan tersangka kedua, AL (23th) mengaku bahwa sudah pernah melakukan penjualan perempuan kepada laki-laki melalui aplikasi michat pada 2020 dan berhenti kemudian tersangka kedua kembali melakukan penjualan perempuan melalui aplikasi michat tanggal 25 Februari 2024.
Saat ini para tersangka diamankan di ruang tahanan Mapolresta Manokwari guna proses lebih lanjut. [TIM/RED]