DaerahRegional

Dance Y Flassy : Forsesdasi Papua Barat Terus Perjuangkan Kepentingan ASN

TEMINABUAN, gardapapua.com — Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Provinsi Papua Barat yang dinahkodai oleh Sekda Kabupaten Sorong Selatan Dance Yulian Flassy,SE,MSi terus perjuangkan kepentingan ASN untuk kesejahteraan bersama.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Selatan Dance Yulian Flassy,SE,MSi selaku Ketua Forsesdasi Provinsi Papua Barat dalam wawancaranya mengatakan bahwa dalam Rapat Koordinasi Nasional Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Rakornas Forsesdasi), diselenggarakan di Balikpapan Kalimantan Timur (20/022019) belum lama ini.Pihaknya telah mengajukan sejumlah persoalan yang dihadapai oleh Forsesdasi Provinsi Papua Barat.

Menurutnya agenda tahunan yang rutin dilaksanakan setiap tahun ini harus bisa menyelesaikan persoalan di daerah dengan mengeluarkan rekomendasi rekomendasi penting.

Ia mengatakan bahwa organisasi yang memiliki masa kepengurusan selama 3 tahun ini hendaknya dapat memperjuangkan sejumlah persoalan yang sedang menjadi pembahasan di Forsesdasi Provinsi Papua Barat diantaranya Permasalahan ASN Tipikor, Penerimaan CPNS Tahun 2018, Tunjangan Penghasilan Pegawai ASN, serta meminta agar Formasi CPNS 2019 segera dilaksanakan di Provinsi Papua Barat. serta membahas peran KORPRI dalam membela kepentingan kepentingan ASN.

“Kami telah menyampaikan usulan kami dalam Rakornas terkait sejumlah persoalan agar menjadi perhatian, selain itu aspirasi kami juga telah diterimah langsung oleh pimpinan Forum,”ungkap Sekda.

Usai kegiatan ini kami akan melakukan Rakerda Forsesdasi Provinsi Papua Barat yang akan dilaksanakan di Kabupaten Pegunungan Arfak untuk membahas banyak hal dan salah satunya adalah untuk memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk lebih serius mencegah korupsi.

Selaku Ketua Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Sorong Selatan dan selaku ketua Forsesdasi yang menahkodai seluruh sekda di Provinsi Papua Barat saya akan mengaktifkan kinerja APIP diseluruh kabupaten / kota di provinsi Papua Barat dan secara khusus dikabupaten Sorong Selatan agar dapat berfungsi untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam internal disetiap pemerintah kabupaten/kota se provinsi Papua Barat maupun secara khusus di kabupaten Sorong Selatan.

Menurutnya APIP memiliki kewenangan yang sangat besar untuk menyelesaikan persoalan sampai dengan memeriksa suatu pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.

Dijelaskan juga hanya dengan Ijin APIP sajalah seorang ASN diperbolehkan untuk diperiksa oleh penyidik kepolisian atau penyidik lainya dalam mengungkap suatu kasus pelanggaran berkaitan temuan administrasi,”ungkap Sekda. [EB/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *