DaerahPolitikUncategorized

Ini, Pesan Bupati Anggiluli Bagi Wilayah Kampung Persiapan Di Sorsel

TEMINABUAN, gardapapua.com — Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE menjelaskan, menjadikan kampung persiapan menjadi kampung definitif tidaklah mudah sebab banyak proses yang harus dilalui.

Hal ini jika merujuk pada Undang- undang desa No 6 tahun 2014 dan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2014 masa kampung persiapan satu sampai dengan 3 tahun.

Untuk itu, Bupati Anggiluli berpesan bagi wilayah jajaran kampung agar para kepala kampung di Sorsel, mampu mempersiapkan diri serta melengkapi sarana dan prasarana juga dokumen persiapan perkampungan yang ditetapkan sesuai aturan, sehingga dapat memenuhi persyaratan untuk dinaikan status menjadi kampung defenitif nantinya.

” Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah  batas kampung yang jelas, kemudian jumlah kepala keluarga pun harus jelas serta jumlah penduduk harus dilengkapi,”Jelas Bupati Anggiluli, baru – baru ini.

Bupati Sorsel melantik 36 Kepala Kampung Persiapan, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorsel.

Selain itu, sesuai dengan peraturan yang berlaku wajib membuat laporan tingkat perkembangan kampung per enam bulan, untuk itu setiap penjabat kepala kampung dan perkembangan kampung dilaporakan ke distrik dan distrik melaporkan kepada Bupati. yang kemudian dalam alurnya akan di tindaklanjuti ke BPMPK dan melakukan rekapan untuk dibuat dalam satu laporan yang dikirim kepada Gubernur dan dilanjutkan kepada Dirjen Pemerintahan Desa (PEMDE).

” Tantangan yang disampaikan agar warga siap berupaya menyiapkan segala sesuatu agar dapat memenuhi syarat sebagai kampung defenitif,”tandasnya

Sebelumnya sebanyak 36 kepala kampung persiapan di wilayah distrik Kokoda kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat bertempat di lapangan Distrik Kokoda, belum lama ini telah di lantik oleh Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE.

Dimana Pelantikan kepala kampung persiapan ini merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Provinsi Papua Barat  yang telah menetapkan nomor register kampung persiapan. Dalam keputusannya hanya menetapkan 182 kampung persiapan bagi kabupaten Pegunungan Arfak dan sebanyak 265 kampung persiapan di kabupaten Sorong Selatan.

” Diharapkan agar pada bulan Maret mendatang  semua kepala kampung yang dilantik telah mendapat SK  penetapanya,”Tutup Bupati Anggiluli berharap. [EB/ian]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *