Dipimpin Ipda Bernadectus Mega, Miras Stock Akhir Tahun ’55’ Pupus Di Sita
MANOKWARI, gardapapua.com — Ratusan botol minuman keras berbagai merk jenis pupus di sita aparat jajaran tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat.
Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Hary Supriono yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan miras yang diduga merupakan suplay stock persediaan akhir tahun.
” Jumlah Total BB yang disita 708 (Tujuh Ratus Delapan) oleh anggota Ditresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Bernadectus Mega. Tim menangkap tersangka yang membawa Minuman Keras (miras) tanpa ijin di Lokalisasi Maruni 55, Manokwari Papua Barat,”Ujar Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Hary Supriono, selasa (18/12/2018).
Kabid Humas Hary Supriono merincikan 708 Ratusan minuman keras yang di susun rapi berjumlah 16 Karton Beer Jenis DRAFF (384) Kaleng, yakni 9 Karton Beer Angker (216) Kaleng, 1 Karton Vodca Topi Miring (12) Botol, 4 Karton Vodca Mansion (96) Botol.
Anggota yang terlibat dalam penangkapan tersangka insial RS (28 thn) warga kelurahan padarni, Manokwari, tersebut pun Aipda Alex Ayal, Bripka La Edi, Bripka Muh Ikbal, Beigpol Roy Ayal, Brigpol Nazarudin, Bripda F. Aziz, Bripda Muh Asrul, Bripda Rian Roring, Bripda Fernando Souisa, Bripda Hendra.
Adapun kronologis penangkapan bermula saat Pada tanggal 17 Desember 2018, sekitar pukul 21.00 WIT anggota opsnal Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman miras dari Teluk Bintuni ke Manokwari menggunakan Kapal kayu yang akan di Bongkar di Pelabuhan Marampa, Sowi, Kemudian anggota melakukan penyelidikan didaerah tersebut.
Sementara dari pengakuan tersangka RS(28th) bahwa yang bersangkutan di suruh oleh penjual Miras dari Teluk Bintuni yang berinisial (PD) untuk mengantar BB Miras 708 botol tersebut dari pelabuhan Marampa ke Lokalisasi Maruni 55, Manokwari. [ian]