DaerahHukum dan Kriminal

Direktur Perseman ‘Warning’ Penggunaan Nama Clubnya Tanpa Ijin

MANOKWARI, gardapapua.com Direktur PT. Perseman Manokwari Yan Ch Warinussy mengatakan, dirinya secara tegas memberikan peringatan secara hukum kepada siapa saja atau oknum yang tanpa secara hak dan seijinnya selaku penanggung jawab dan direktur club sepakbola Perseman guna mengikuti suatu kompetisi ataupun pertandingan lainnya tanpa persetujuan.

” Sebagai Direktur PT.PERSEMAN Manokwari saya memberi peringatan secara hukum kepada siapa saja di Manokwari dan sekitarnya untuk tidak secara tanpa hak menggunakan nama Klub Perseman guna mengikuti turnamen atau pertandingan sepakbola apapuan termasuk Papua Island Cup 2018,”Tegas Yan Ch Warinussy melalui siaran prease realesenya, senin (5/11/2018).

Yan Christian Warinussy (Kiri) pada sebuah kesempatan.

Warinussy menegaskan, dirinya sebagai pemilik dan direktur club Perseman Manokwari telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-61668.AH.01.01.Tahun 2011 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan PT.PERSEMAN MANOKWARI, tgl.14 Desember 2011. Serta berdasarkan Akta Notaris Priyo Handoko, SH Nomor : 05, tgl.03 Desember 2011. Sehingga penting dalam hal ini, jangan ada penyimpangan penggunaan nama tersebut untuk mengejar keuntungan pribadi dan kelompok.

“Kami menempatkan diri secara hukum untuk mengajukan segenap tuntutan hukum kepada siapapun yang hendak menggunakan nama klub Perseman Manokwari tanpa hak dan atau tanpa ijin Direksi PT.Perseman Manokwari sebagai pemilik klub Perseman tersebut sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) berdasarkan amanat Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Juga dapat menghadapi tuntutan pidana dari menejemen PT.Perseman Manokwari,” Tukasnya. [ian]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *