Kejari Kaimana Musnahkan BB hasil Kejahatan 5 Bulan, Berikut Selengkapnya
KAIMANA, gardapapua.com — Jajaran Kejaksaan Negeri Kaimana melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan selama 5 bulan terakhir dalam tahun 2022.
Pemusnahan Barang Bukti (BB) itu terdiri atas kejahatan kriminal umum dan khusus periode Marat- Juli. Pemusnahan BB yang telah mempunyai Putusan Hukum Tetap (Inckracht Van Gewijsde), dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara dibakar.
Pemusnahan tersebut, disaksikan para unsur Forkopimda, pada Rabu (3/8/2022), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan, Jl. Lettu Idurs, Kabupaten Kaimana.
” Jadi ini dimusnahkan dengan cara dibakar untuk semua jenis kasus kriminal umum maupun kriminal khusus (asus Ganja), dan BB perkara ini sudah diputuslan di pengadilan Negeri dan mempunyai kekuatan Hukum tetap,”Terang, Kajari Kaimana, Wahyudi Eko Husodo.
Diketahui, bahwa kegiatan pemusnahan Barang Bukti dimaksud, telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan jaksa agun Nomor per-027/A/ja/10/2014 tentang pedoman pemulihan aset.
“Dimana tindakan ini bertujuan untuk membuat rampasan barang negara tidak dapat disalahgunakan. Dan sebagaimana fungsinya atau dalam pemusnahannya adalah dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan dalam laut atau dengan cara yang lainnya,”Tukasnya.
Berikut Uraian Barang Bukti Yang Dimusnahkan :
[JO/RED]