Sosialisasi Perluasan Program Percontohan Anti Korupsi di Kabupaten/Kota di Papua Barat, Disambut Baik
MANOKWARI, gardapapua.com — Pemerintah Provinsi Papua Barat, diketahui menyambut baik pelaksanaan kegiatan sosialisi program percontohan anti korupsi bagi pemerintah kabupaten/ kota di wilayah pemerintahan Papua Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, melalui Direktorat Peran Serta Masyarakat, yang dipimpon Plh. Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso.
Hadir mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Asisten III bidang administrasi umum setda Papua Barat Otto Parorrongan, yang sekaligus hadir sebagai plh. Sekda Papua Barat, juga jajaran perwakilan OPD terkait.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat, di ruang rapat lantai III kantor gubernur Papua Barat di Arfai, pada selasa, (10/09/2024), sekira pukul 9.00 WIT.
Mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Asisten III bidang administrasi umum setda Papua Barat Otto Parorrongan menyebutkan, bahwa apa yang dilakukan oleh KPK terkait observasi dan rencana pembentukan penentuan kabupaten/kota antikorupsi yang diselenggarakan KPK, dinilai merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih transparan dan akuntabel.
Hal ini sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas pada tingkat desa serta membangun budaya anti korupsi di tengah masyarakat.
Asisten III Setda Pemprov Papua Barat saat membacakan sambutan Pj. Gubernur turut membenarkan, bahwa hal ini juga diapresiasi sebagai upaya untuk melakukan upaya pencegahan tindakan korupsi sebagaimana komitmen pemerintah Provinsi Papua Barat, dan merupakan keinginan masyarakat seluruh Papua Barat untuk Papua Barat yang bersih dari Korupsi.
Sebagaimana diketahui, bahwa hukum tindak pidana korupsi telah diatur tersendiri dalam UU nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Yang kedua, tentang Korupsi juga diatur dalam UU nomor 20 Tahun 2021 Junto UU nomor 31 Tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta diatur dalam UU nomor 30 Tahun 2022, tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Dan yang ke empat diatur dalam UU Nomor 15 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), srrta peraturan Presiden nomor. 54 Tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi. Juga didukung dalam peraturan presiden nomor 102 tahun 2020 tentang pembentukan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dengan dasar itu sangatlah jelas bahwa kita sebagai penyelenggara pemerintahan sudah sepatutnya memiliki sifat anti korupsi dan memiliki integritas yang tinggi serta mematuhi dasar dasar hukum atau regulasi, tindak pidana korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,”Ucap Otto Parorrongan.
Otto Parororongan juga mengatakan, bahwa KPK RI melalui direktorat pembinaan peran serta masyarakat dalam program pembentukan Program percontohan kabupaten dan kota anti korupsi yang saat ini akan dilakukan di salah satu kabupaten yang ada di provinsi bapua barat.
Hal ini merupakan hal yang positif dan pemprov dan pemerintah kabupaten se-Papua Barat, dibeberkan sangat menyambut baik sosialisasi ini dan siap melaksanan demi mewujudkan papua barat yang bebas dari praktek KKN.
“Seperti yang kita ketahui bahwa kegiatas sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi agar diketahui bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya penindakan dan perbaikan sistem saja, akan tetapi perlu peningkatan budaya anti korupsi dan peran aktif masyarakat dalam mengontrol dan memantau jalannya pemerintahan,”Paparnya.
“Hal ini tentu saja, sangat diharapkan juga oleh pemrintah. Karena Sasaran program anti korupsi adalah, bupati, DPRD dan forkopimda, perangkat OPD dan komunitas. Oleh karena itu diperlukan peran aktif dan dispilin oleh pemerintah dan masyarakat yang ada di Papua Barat,”Sambungnya.
Selain juga output dari program kegiatan ini, adalah terbentuknya percontohan kabupaten anti korupsi berdadarakan indikator kabupaten / kota anti korupsi.
Sebab dengan terjadinya peningkatan peran serta masyarakat dalam mewujudkannya kabupaten/kota anti korupsi, merupakan perwujudan nilai integritas terhadap penyelenggara pemerintahan dan seluruh element masyarakat di kabupaten dan kota.
Adapun dalam program pembentukan kabupaten anti korupsi menampung sembilan belas indikator didalamnya. Selain itu juga, untuk melihat kesiapan pemerintah kabupaten kota sebagai percontohan anti korupsi, maka sangat diperlukan komitmen dan sinergitas serta keterbukaan informasi publik yang baik dan benar. [CR-01/RED]