Aspirasi RakyatDaerahPolitik

KPUD Diminta Cermat Tetapkan DPT Di Kaitaro

TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Ketua DPD GSBI Yohanes Akwan mengharapkan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Teluk Bintuni perlu cermat menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Teluk Bintuni.

” KPU kabupaten teluk bintuni mesti mencermati dgan baik DPT atau daftar pemilih di Teluk Bintuni pasalnya ada banyak buruh2 di perusahan HPH di salah satu distrik sebut saja distrik kaitaro kampung warganusa dua sekitar 130 orang di masukan sebagai pemilih,”Ujar Yohanes Akwan, dalam keterangan realesenya diterima media ini, Sabtu (3/10/2018) malam.

Yohanes melanjutkan, mereka buruh yang hadir ke perusahan di teluk bintuni sebagai pekerja bukan penduduk tetap. Sesuai perundangan dapat dikatakan sebagai penduduk asalkan bisa di buktikan dengan surat keterangan pindah dari daerah asal, atau mereka memiliki identias diri berasal dari Kabupaten Teluk Bintuni dan tercatat dalam Kartu Keluarga diterbitkan oleh instansi teknis dalam hal ini Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil.

” Mengapa hal ini perlu di cermati karena kalau di masukan sebagai pemilih hal itu melanggar ketentuan sebagaimana perundangan pemilu yang berlaku. Dengan demikian, kalau mereka para pekerja ini masuk sebagai pemilih ini tidak tepat karena kontrak mereka itu bukan sebagai pekerja tetap,”Cetusnya.

Sementara salah satu pimpinan Bawaslu Papua Barat Korwil Teluk Bintuni Muh Nazil Hilmie, S.Sos saat dihubungi menyikapi hal ini mengatakan, KPUD pada tanggal 5 dan 6 november 2018 adalah jadwal perbaikan rekapan DPT oleh tingkat Panwas. Sehingga nanti ada waktu klarifikasi yang akan di lakukan. Dan rekap 11 dan 12 november 2018 adalah rekapan pada tingkat KPU Kabupaten / Kota sebelum nantinya akan diserahkan ke tingkat KPU Provinsi pada tanggal 15 November 2018 mendatang.

” Jadi Coklit terbatas dilakukan dengan melibatkan mantan Pantarlih/PPDP, pengurus RT/RW/sebutan lain. Dalam hal diperlukan verifikasi lapangan secara langsung, hal tersebut dilakukan sebagai langkah Coklit terbatas dari sesuai tanggal jadwal ditetapkan sebelum masuk proses verifikasi terakhir tingkat KPU Provinsi,”Jelasnya.

Sehingga melalui mekanisme pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap warga yang berhak dan tidak memilih dengan mendatangi rumah masing-masing warga, pihak perusahaan terkait hal itu dilakukan untuk memastikan identitas warga tersebut apakah memiliki hak pilih. Jika memenuhi syarat, warga yang telah dicoklit kemungkinan bisa masuk dalam DPT. [Ilm]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *