BudayaHukum dan KriminalSudut Pandang

PT. BAPP Minta Gubernur Gelar Mediasi, Selesaikan Masalah Kebar

SAUSAPOR, gardapapua.com — Pihak perusahaan PT. Bintuni Agro Prima Perkasa (PT. BAPP) mengharapkan Gubernur Papua Barat Drs. D. Mandacan, untuk menggelar waktu pertemuan mediasi antara pihak perusahaan PT. BAPP dan berbagai pihak terkait.

PT. Bintuni Agro Prima Perkasa melalui Manager Areal Perkebunan Danial Anhar sebelumnya mengklaim telah menyerahkan lengkap berkas dokumen legalitas perusahaan yang merupakan dasar beroperasinya perusahaan pengembang tanaman pangan di Distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw kepada pihak pemerintah melalui tim Pansus Kebar yang beberapa waktu telah melakukan kunjungan ke PT. BAPP.

“Kami ingin diadakan pertemuan agar semua pihak dapat mengerti baik setiap alur penetapan perizinan pengoperasian pihak perusahaan PT. BAPP di Kabupaten Tambrauw, Distrik Kebar Timur yang kerap dituding menyalahi aturan pengoperasiannya di dataran kebar Kabupaten Tambrauw,”Ucapnya

Sebab pasca dipalangnya perusahan dan tak beroperasi lagi, ratusan pekerja kebun atau lapangan diperusahaan PT. BAPP bukan saja terancam di PHK, namun kehilangan mata pencaharian pekerjaannya.

” Sebelum nya tim DPR PB itu sdh pernah mampir ke kebun dan semua dokumen legalitas kamk kita serahkan ke DPR, melalui tim pansus itu. Selain itu, persoalan ini masyarakat ada kelompok masyarakat adat juga telah membawa laporan mereka ke beberapa pihak terkait bahkan sampai ke perwakikan DPR-RI. Sehingga alangkah baikknya kami didudukan bersama agar pihak perusahaan tahu pasti, dimana letak kesalahan kami pihak perusahaan sehingga ditolak?? Kami punya hak yang sama sesuai aturan dan mekanisme hukum ada,”Ucap Manager Areal Perkebunan Danial Anhar, Jumat (2/11) melalui keterangan emailnya.

Para pekerjaan lokal kebun di PT BAPP yang diberdayakan.

Tujuan pertemuan ini adalah, agar pihak perusahaan juga dapat mendengar saran dan masukan, apa yang menjadi kekurangan pihak perusahaan PT. BAPP beroperasi di Wilayah Kebar Kabupaten Tambrauw.

” Kalaupun mau diklarifikasi ya tinggal kita dipanggil saja untum diajak duduk bersama. supaya jangan dengar berita atau informasi hoax atau sepihak saja yang tdk benar dari sumber yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,”Cetusnya

Daniel juga membeberkan, PT. BAPP tegas melakukan operasi usaha budidaya tanaman pangan jenis Jagung berdasarkan Dokumen Perizinan Legalitas perusahaan bekerja ada dasar Hukumnya. Selain itu, PT. BAPP telah berkomitmen bekerja sesuai arahan pemerintah daerah.

” itukan jelas, bahwa Investor itu harus dijamin kalangsungan nya dalam berinvestasi di Papua Barat. tujuannya sudah jelas untuk menunjang program Pemprov maupun pemkab. Jadi kalau memang semua pihak termasuk DPR, MRP ikut mendukung program pemerintah, berartikan harus turut serta mengamankan Investor yang ada,”Jelasnya

Sehingga dari hal ini pemerintah & DPR PB diharapkan andil dan bijak dalam melihat nilai investor berinvestasi dibidang tanaman pangan di Papua Barat.

” Program pemerintah pusat di setiap daerah jelas mampu menunjang ketahanan pangan nasional, ecara khusus di daerah timur Indonesia,”Tambahnya

Peta lokasi penyebarluasan penanaman budidaya tanaman jagung.

Ia melanjutkan, sejak berdiri dan beroperasinya perusahaan PT. BAPP di distrik Kebar Timur, Kabupaten Tambrauw tercatat telah mempekerjakan sekitar 179 tenaga pekerja di lahan kebun jagung, dimana dari 179 itu, sebanyak 75% adalah pekerja lokal yang bergantung hidup dengan hasil kebun jagung, yang hanya dapat di maksimalkan pertumbuhannya penanaman jagung sekitar -+ 1.500 H.

” Jumlah pekerja kami per september 2018 telah kami laporkan kepada Gubernur adalah sebanyak 179 tenaga kerja kebun yang kini masih terkatung nasibnya,”Jelasnya

Pihak perusahaan PT. BAPP pun sangat menghormati hak ulayat masyarakat. Dimana proses perijinan telah dilakukan sesuai mekanisme, dan isu tentang perusahaan menanam sawit atau menyalahgunakan perijinan sungguh sangat tidak benar, dikarenakan perusahaan PT. Bintuni Agro Prima Perkasa telah bekerja sesuai SK Bupati Nomor : 521/296/2015 tanggal 1 juni 2015 dan telah diperpanjang sesuai SK Kepala Dinas PTSP Nomor : 570/042/DPMPTT/2018 tertanggal 4 agustus 2018, yang kesemua ijin tersebut diperuntukan untuk perijinan lokasi penanaman tanaman pangan (Jagung).

” Pada intinya kami telah memperoleh ijin sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku dan bekerja pada areal yang telah dilepaskan oleh pemilik hak ulayat dan telah memperoleh SK HGU seluas 2.308,41 Ha. Sampai dengan saat ini lahan yang telah dibuka serta terealisasi penanaman hanya sekitar 300-an Ha, dari yang produktif sekisar -+ 1.500 HA,”Tukasnya.

Dimana kilas balik PT. BAPP memperoleh izin budidaya penanaman jagung yang hasil junlahnya dalam memenuhi kuota ekspor adalah dari Perubahan izin perkebunan kelapa sawit menjadi tanaman pangan
Sehubungan terbitnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tambrauw sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2012, maka Bupati Tambrauw sesuai SK Nomor : 050/34/2014 tanggal 21 April 2014 mengeluarkan SK tentang Penetapan Strategi Pembangunan Kabupaten Tambrauw dalam 4 (Empat) Zona Pengembangan dimana Distrik Kebar sebagai Pusat Pengembangan Agropolitan dimana didalam Zona tersebut areal PT Bintuni Agro Prima Perkasa termasuk areal yang dikembangkan untuk Agropolitan antar lain tanaman pangan, dan hal ini dikuatkan dengan Surat Kepala BAPPEDA Nomor : 050/126/2015 tanggal 28 September 2015 perihal Kajian atas rencana pengembangan budidaya tanaman pangan, yang intinya mengatakan areal untuk tanaman pangan PT Bintuni Agro Prima Perkasa sudah sesuai dengan tata ruang.

Sehubungan hal tersebut dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah pada tanggal 18 Maret 2016 Bupati Tambrauw sesuai Surat Nomor : 522.1/124/2016, mengajukan perubahan komoditi kelapa sawit menjadi Usaha Budidaya Tanaman Pangan kepada Menteri Kehutanan dengan luas tetap ± 19.368,77 ha dengan tetap mempertahankan HCVF sesuai SK Menteri Kehutanan.

” Perizinan perusahaan dan areal sudah sesuai dengan Tata Ruang, Bupati Tambrauw mengeluarkan izin lokasi untuk tanaman pangan sesuai SK Nomor : 521/296/2015 tanggal 28 September 2015 dengan luas ± 19.368,77 ha dan diperpanjang sesuai SK Kepala Dinas PTSP Nomor : 570/042/DPMPTT/2018 tanggal 4 Agustus 2018. Sebelum keluarnya SK Izin lokasi perusahaan mengadakan uji coba sesuai Surat Bupati Nomor : 525/398/VI/2015 tanggal 1 Juni 2015, tujuan uji coba untuk mengamati keseuaian tanah untuk tanaman Jagung.

“Tetkait hak Hak Ulayat dan masyarakat adat, Perusahaan menghormati hak ulayat masyarakat dan walaupun telah memperoleh ijin yang lengkap, tapi tidak langsung membuka lahan sebelum adanya persetujuan dari pemilik hak ulayat. Setelah melaksanakan sosialisasi serta mendapat persetujuan dan pelepasan lahan dari pemilik hak ulayat, yang disertai pembayaran tali asih, baru perusahaan melaksanakan kegiatan dilapangan di lahan yang sudah diserahkan tersebut,”Tuturnya.

Adapun lahan yang sudah dibebaskan seluas ± 4.448,41 ha yang berasal dari Marga Wanimeri, Wasabiti, Amawi, Arumi, Arik dan Kebar. Dari luas ± 4.448,41 ha tersebut seluas ± 2.308,3258 telah terbit SK HGU untuk tanaman pangan dan seluas ± 800 ha (20%) dialokasikan untuk HGU koperasi plasma.

” Kami pun tegaskan kembali, dari luasan SK HGU ± 2.308,3258 ha diperkirakan sesuai untuk tanaman jagung sekitar ± 1500 ha. Dan kami baru kerjakan 300an Hektar Lahan tanpa merusak hutan adat. Sehingga kami minta Gubernur Papua Barat untuk segera membijaki persoalan dugaan sengketa dan perijinan kami, agar para pekerja kami bisa kembali bekerja. Ini demi kemanusiaan dan sisi ekonomi,”Harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Maxi N. Ahoren berharap Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan segera mengambil langkah untuk menyelesaikan segera persoalan Kelapa Sawit di Kebar.

Hal ini dengan maksud agar penting adanya keputusan yang baik antara kedua belah pihak yakni Perusahaam dan masyarakat adat setempat.

Terpisah, Sepus fatem, s. Hut, M.sc. Staf ahli Bupati tambrauw bidang SDA dan masyarakat adat, ketika dimintai tanggapannya menyikapi persoalan PT. BAPP Di Kabupaten Tambrauw Distrik Kebar Timur (28/10) kemarin menjelaskan, Terkait mendukung penerapan kawasan dan semangat konservasi adalah tugas semua pihak. Sehingga penting semua element dapat duduk dan berbicara bersama menanggapi baik hal dan langkah ini.

Menyikapi beberapa persoalan terhadap pemberdayaan dan pengelolaan tata hutan di daerah Tambrauw, dan juga persoalan PT. BAPP Pemerintah Daerah berkomitmen tidak pernah menutup diri kepada pihak ketiga investor atau para investasi modal. Namun, semuanya dikembalikan kembali kepada keputusan masyarakat adat setempat.

” Investasi itu jelas kita pemda butuh untuk pembangunan daerah. Tapi mau masuk itu dikembalikan ke masyarakat adat. Dimana cara dan mekanisme adalah menghargai cara dan mekanisme adat, dan tentunya ramah lingkungan.

Dimana konteks di papua adalah Papua bukan lahan kosong. Tanah di Papua adalah milik para leluhur masyarakat adat. Sehingga siapapun yang masuk untuk melakukan investasi modal diharapkan bukan saja memperhatikan perizinan Pemerintah Pusat maupun Daerah, namun juga dapat mempelajari struktur dan kultur Budaya di setiap daerah Di Tanah Papua. (Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *