Aspirasi RakyatDaerahHukum dan Kriminal

LP3BH Dukung MRP-B Buat Perdasi Pengendalian Jumlah Penduduk Papua

MANOKWARI, gardapapua.com Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy mendukung desakan pernyataan Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Maxi Ahoren tentang pentingnya dibuat Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) pengendalian penduduk di Papua Barat.

Hal menurut Yan Ch Warinussy Ini sesuai amanat pasal 61 dan pasal 62 dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Provinsi Papua. Sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No.1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas UU No.21 Th.2001 Tentang Otsus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang Undang. Dalam hal mana, Gubernur Papua Barat dan juga Papua diberi kewenangan untuk dapat melakukan pengendalian terhadap pertumbuhan penduduk di daerah ini. Berkenaan dengan itu hal tsb maka dalam pasal 61 ayat (2), secara jelas disebutkan bahwa untuk mempercepat terwujudnya pemberdayaan, peningkatan kualitas dan partisipasi penduduk asli Papua dalam semua sektor pembangunan, maka Pemerintah Provinsi (Papua dan Papua Barat) memberlakukan kebijakan kependudukan.

” Hal ini dinyatakan dalam penjelasan dimana kebijakan kependudukan yang dimaksud dalam ayat ini adalah pemberian fasilitas khusus dalam bentuk kebijakan afirmatif termasuk dalam hal migrasi untuk kurun waktu tertentu agar penduduk asli Papua dapat mengembangkan kemampuan dan meningkatkan partisipasi secara optimal dakam waktu secepat-cepatnya,”Ucap Christian Ch Warinussy, Jumat (2/11/2018).

Warinussy menuturkan, hal Ini mengandung pengertian dapat dilakukannya moratorium atau pembatasan migrasi penduduk dari luar Tanah Papua demu kepentingan implementasi kebijakan afirmatif bagi Orang Asli Papua (OAP) itu sendiri sebagai subjek dan tujuan utama diberikannya kebijakan otonomi khusus bagi Tanah Papua oleh Negara.

“Berkenaan dengan itu, saya mendorong Gubernur Papua dan Papua Barat bersama MRP di Provinsi Papua dan Papua Barat untuk secara bersama menginisiasi lahirnya perdasi kependudukan sesuai amanat UU Otsus demi kepentingan perlindungan dan pemberdayaan OAP sesuai amanat pasal 18 B ayat (1) dan juga ayat (2) Undang Undang Dasar 1945,”Tukasnya. [red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *