Aspirasi RakyatDaerahHukum dan Kriminal

40 Hari Pasca Di Lapor, Kasus Dugaan Penganiyaan Ini Hanya ‘Jalan Ditempat’

MANOKWARI,  gardapapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Manokwari kembali mendapat sorotan dari pihak keluarga korban (almahruma Mince Yenu) terkait dugaan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak mereka yang terjadi di Jl. Fanindi Kompleks Kampung Bouw, Kabupaten Manokwari berapa waktu lalu.

Welem Yenu, Ayah dari almahrum Minve Yenu kepada wartawan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Sekretariat Karung Taruna Sanggeng, Sabtu (26/01/2019) siang menyatakan, langkah sorotan ini dilakukan, mengingat sejak dibuat Laporan Polisi dengan Nomor. LP/480/XII/2018/Papua Barat tentang dugaan kasus penganiayaan tersebut sampai dengan saat ini belum ada informasi yang jelas dari kepolisian kepada pihak keluarga korban.

Padahal, Laporan Polisi itu telah terlampir disampaikan awal kepada jajaran Polsek Kota, terhitung sejak 15 Desember 2018 lalu, hingga minggu keempat bulan Januari 2019, atau tercatat sekitar 40 hari lamanya, laporan kasus ini belum dirasakan ada gerakan tindak lanjut penindakan dilakukan Jajaran Polres Manokwari.

“Kami lapor ke polsek kota dari tanggal 15 Desember 2018 lalu, tapi ternyata dilimpahkan ke polres manokwari. Kami tunggu jawaban polsek, tapi polsek sampai bahwa sudah dilimpahkan ke polres untuk diproses lebih lanjut. Tapi ternyata tidak ada informasi terkait proses penyelidikan kasus ini,”ujar Welem Yenu.

Padahal, kata dia, dari pihak keluarga sudah menggunakan etikat baik dalam artinya yang di duga sebagai pelaku ini harus diproses secara hukum bukan dibunuh. Tetapi pihak kepolisian harus memproses orang yang di duga itu, agar bisa memberikan efek jerah supaya tidak mengulang perbuatannya.

Maka keluarga korban bersama tokoh masyarakat dan sejumlah elemen masyarakat di Manokwari mendesak polisi agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Nah ini ka ada etikat baik dari kami keluarga, sekalipun kami punya anak sudah meninggal karena perbuatan anak itu (terduga pelaku-red). Tapi inikan tidak ada jawaban meski kami pernah rebut di rumah terduga pelaku ini, dan pihak polres datang untuk negosiasi dengan keluarga terkait proses kasus tersebut. Tetapi sampai hari ini tidak ada proses lanjut,”kata Welem Yenu.

Menurutnya, dari pihak keluarga sudah memiliki bukti-bukti yang jelas atau akurat dan sudah diserahkan ke Polsek maupun Polres. Bahkan pihak keluarga melakukan komunikasi dengan Kapolres, namun belum ada tanggapan.

‘Ini kekecewaan besar yang ada di kita keluarga artinya kalau proses hukum tidak dilakukan. Maka jangan salahkan kami apabila ada peristiwa-peristiwa lain yang terjadi dilinkungan Sanggeng. Kami keluarga dan warga besar di Sanggeng ini sangat kecewa dengan tindak polisi yang semata-mata menghiraukan bagian ini,”bebernya.

Dikemukakan bahwa selain menyerahkan barang bukti (BB) pihak keluarga juga sudah menhadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan di Polsek Kota termasuk menyerahkan hasil visum kepada penyidik.

“Waktu jenazah mau dimakamkan, sebelumnya kami bersama kepolisian mambawa janazah ke rumah sakit untuk di visum. Jadi bukti visumnya jelas itu kekerasan yang dilakukan oleh pacarnya atau terduga pelaku tersebut,”sebutnya.

Dalam konferensi pers tersebut Ketua Karang Taruna Sanggeng, Adreas Wabdaron berharap kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Manokwari untuk dapat memproses dugaan kasus penganiayaan itu agar tidak mengecewakan keluarga korban dan warga Sanggeng.

“Saya mungkin lihat dari satu sisi bahwa di sanggeng saat ini warga sudah mulai tumbuh kesadaran untum membawa masalah-masalah keranah hukum dan itu sangat luar bisa,”ujar Andres Wamdaron, Ketua Pemuda Karang Taruna Sanggeng, di Kabupate Manokwari.

Padahal menurutnya, keluarga Yenu (korban-red) bisa melakukan tindakan yang keras dengan bukti-bukti dan saksi yang cukup kuat bahwa anak mereka (almahruma Mince Yenu-red) meninggal, karena ada unsur kekerasan yang terjadi.

“Tetepi dengan kesadaran yang begitu tinggi, keluarga korban mengambil itu untuk diproses sesuai dengan aturan atau hukum yang berlaku. Kemudian dilaporkan ke polsek kota bersama bukti-bukti dan saksi-saksi dihadirkan semua, tapi setelah itu putus dan keluarga korban tidak mendapat informasi sampai kasus itu dipindahkan ke polres,”kata Wabdaron.

Kemudian, lanjutnya, informasi yang di sampai bahwa komunikasi antara pihak kepolisian dan keluarga korban sempat terputus setelah dugaan kasus itu dipindahkan ke Polres Manokwari tanpa sepengtahuan keluarga korban.

“Kita sudah berusaha untuk bicara keluarga korban untuk tetap tenang dan kita percayakan kepada pihak kepolisian. Jangan ada tindakan-tindakan anarkis agar proses ini tetap jalan terus. Nanti kami yang terlibat dalam Polmas ini coba bantu komunikasikan,”ucapnya.

Namun, kata dia, pihaknya menerima informasi yang justru mengecewakan pihak keluarga maupun warga Sanggeng, karena ada penyidik yang menyampaikan kepada keluarga korban bahwa dugaan kasus ini ketegorinya tindak pidana ringan (Tipiring).

“Ini kan lucu, masa sebuah tindak pidana yang menyebabkan orang meninggal dunia dikategorikan Tipiring dan ada seorang penyidik yang mengatakan itu. Kami masih cari tahu penyidik tersebut artinya bahwa kita sangat menghargai proses hukum yang sementara berlangsung, tapi dari institusi kepolisian sendiri atau oknum di dalam sendiri yang justru membuat suasana menjadi tidak begitu bagus dan kami bisa kasi lumpuh Manokwari selama satu minggu kalau kasus ini tidak diproses,”terangnya.

Maka dirinya berharap Kapolres Manokwari untuk menindaklanjuti atau memperoses dugaan kasus penganiayaan yang mengakirbatkan anak perumpuan (almahrum-red) meninggal dunia, karena pihak keluarga korban dan warga sanggeng tidak akan pernah berhenti mempertanyakan dugaan kasus tersebut.

“Kami akan ambil sikap tegas, kalau memang polres tidak bisa selesaikan ini secara hukum. Maka kami akan tarik kembali kasus itu dan kami akan selesaikan kasus itu di sanggeng secara aturan yang kami pakai di sanggeng dan itu pasti. Durasi waktu yang kami kasi waktu satu minggu,”tegas Wabdaron yang juga sebagai salah satu praktisi hukum di Papua Barat.

Oleh sebab itu, sekali lagi diharapkan kepada kapolres agar tolong mengambil sikap secara professional dalam penanganan dugaan kasus ini hingga tuntas agar tidak mengecewakan keluarga korban dan warga Sanggeng.

“Entah itu terbukti atau tidak terbukti, tolong disampaikan bahwa proses ini tidak memiliki cukup bukti yang kuat disampaikan kami siap terima itu. Tapi jangan diam dan oknum yang bersangkutan balik mengancam pihak keluarga korban, ini kan tidak bagus. Mau bilang ancam-ancam, kami anak-anak sanggeng yang biasa ancam atau bikin kacau, tapi untuk kasus ini kami beusaha untuk tahan diri dalam artinya kami tunduk terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Tapi sekali lagi, kami punya batas waktu untuk tahan diri,”aku Adreas Wabdaron.

Selanjutnya Panglima Parleman Jalanan (Parjal) Papua Barat, Ronald Mambiew mengatakan bahwa Parjal pernah bersama-sama dengan keluarga terduga pelaku pernah di panggil untuk membicarakan persoalan tersebut dan Parjal menyarankan kepada pihak keluarga terduga agar menerima apa yang diinginkam keluarga korban.

“Dalam hal ini terlepas daripada orang, tapi orang ini kan ada di korps kepolisian yang sudah barang tentu mengedepankan pengayoman. Maka kita sudah sampai kepada orang tua terduga bahwa apapaun yang terjadi tolong datangi keluarga korban, sehingga tidak timbuh perkara-perkara baru,”kata Ronald Mambiew.

Namun apabila hal ini tidak dilakukan oleh pihak keluarga terduga, maka menurutnya tidak ada niat baik. sambungnya, oleh sebab itu pada prinsipnya Parjal teteap mendukung apa yang dilakukan pihak keluarga korban.

“Kalau kita lumpuhkan untuk meminta keadilan, mari kita lumpuhkan dan tidak ada urusan. Sehingga kita bisa tahu keadilan itu ada dimana, apakah keadilan itu tajam kebawa atau keatas dalam artinya tidak boleh tebang pilih,”tegasnya.

Tetapi, dia mengutarakan, jika memang keluarga terduga pelaku ini memiliki niat baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut datangi keluarga korban dan bicara secara baik agar bisa dicari jalan keluar.

“Entah diselesaikan secara hukum positif, kekeluargaan, atau secara adat. Tapi sekali pihak keamanan tidak boleh gunakan hukum positif untuk menindas hak-hak masyarakat sipil, karena ini persoalan pelanggaran HAM,”pungkasnya.

Kemudian, Sam Inarkombu salah satu tokoh masyarakat di Kompleks Sanggeng menyampaikan berbicara kasus tersebut bisa digunakan hukum positif dan hukum adat, karena selain tokoh masyarakat tapi juga dirinya adalah tokoh adat.

“Yang selama ini kami lihat kasus-kasus yang terjadi. Kalau masyarakat kecil yang melakukan masalah hukum , dibesar-besarkan oleh pihak yang berwajib. Tapi kasus itu ada dipihak yang berwajib, baik anggota atau keluarganya itu cepat selesai dan tidak ada tindaklanjutnya,”tutup Inarkombu yang juga menjabat sebagai Ketua Rukun Warga (RW) IV Kelurahan Sanggeng. [***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *