DaerahGarda NusantaraGarda Papua BaratGarda Teluk BintuniHeadline newsRegional

Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah, Bapenda Teluk Bintuni Tertibkan Los Pasar Tunggak Sewa

TELUK BINTUNI, gardapapua.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menertibkan los di Pasar Sentral Teluk Bintuni yang menunggak pembayaran sewa.

Penertiban dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib retribusi. Demikian hal ini ditegaskan oleh Plt. Kepala Bapenda Teluk Bintuni, Ace Manibuy, mengatakan petugas telah memasang tanda pada sejumlah los yang masih memiliki tunggakan, pada Jumat (7/8/2026).

“Untuk tahap awal kami fokus pada los di dalam pasar. Selanjutnya penertiban akan dilanjutkan ke kawasan pasar ikan dan area pedagang sayur,”Ucap Ace Manibuy.

Pemerintah masih memberikan tenggat waktu kepada penyewa untuk melunasi kewajibannya.

“Kami beri waktu satu minggu untuk menyelesaikan pembayaran. Jika dalam batas waktu tersebut belum dilunasi, maka kami akan memasang tanda penertiban pada los tersebut,”Katanya.

Selain menertibkan tunggakan, Bapenda juga mengambil alih sejumlah los yang telah lama ditinggalkan penyewanya.

Ace menyebut ada penyewa yang sudah hampir lima tahun tidak berada di Bintuni, namun masih mengklaim los sebagai milik pribadi dan bahkan menyewakannya kepada pihak lain.

“Setelah kami telusuri, kami mengganti gembok dan mengambil alih kembali los tersebut sebagai aset pemerintah daerah,”Jelasnya.

Hingga saat ini sekitar enam los telah dipasangi tanda penertiban. Penyewa lainnya masih diberi kesempatan melunasi tunggakan sesuai waktu yang ditetapkan.

Di sisi lain, Ace menegaskan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni tidak menarik retribusi dari pedagang yang berjualan di bahu jalan. “Bahu jalan adalah fasilitas umum untuk kepentingan lalu lintas, bukan area perdagangan. Retribusi hanya dipungut pada lokasi resmi yang disediakan pemerintah untuk aktivitas jual beli,”Tegasnya.

Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan penyewa, sekaligus mendukung penataan kawasan perdagangan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *