Aspirasi RakyatDaerahGarda Teluk BintuniHeadline newsHukum dan Kriminal

Diduga Dana Padat Karya di Politisasi, Dua Aparatur Kampung Lapor Bawaslu

TELUK BINTUNI, gardapapua.com —- Dana Padat Karya yang digelontorkan kepada masyarakat sebagai upaya untuk mengkatrol perekonomian warga kampung yang sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19 kenyataannya masih menimbulkan praktik politisasi dalam pendistribusiannya atau penggunaannya secara sepihak.

Demikian hal ini sebagaimana terungkap dan telah dilaporkan kepada pihak bawaslu kabupaten teluk bintuni, pada kamis (19/11/2020) sekira pukul 11.00 wit, oleh dua aparatur kampung, yakni oleh Leonardus Susure selaku sekertaris Kamp. Sanggar – Distrik Aroba dan Cristian Mandesi selaku Kasie Pelayanan Kamp. Aroba – Distrik Aroba, kabupaten teluk bintuni.

Berdasarkan rangkuman informasi pengeluhan itu disebabkan, karena pada implementasian penggunaan dana ini diketahui hanya untuk satu kelompok masyarakat atau simpatisan/relawan, yang berdasarkan informasi merupakan bagian dari masyarakat atau orang – orang yang telah menyatakan sikap untuk memilih salah satu kandidat paslon cabup dan cawabup tertentu pada pilkada teluk bintuni tahun 2020 yang dikenal dengan sebutan PMK2.

“Ini perlu dan kami minta agar dalam hal ini Plt Bupati dan pemerintah daerah dapat melihat tegas hal ini,” Ungkap Leonardus Susure selaku sekertaris Kamp. Sanggar – Distrik Aroba mengawali keluhannya disela – sela membuat laporan pengaduan tersebut di bawaslu.

Dicercainya, bahwa Program dana Padat Karya yang sedang berjalan didistrik Aroba, adalah dalam bentuk program pembersihan kampung. Namun dalam pelaksanaannya hanya di sampaikan oleh pihak – pihak tertentu.

“Sementara kami yang lain tidak mendapat informasi bahwa pelaksaan kegiatan ini. Setelah kami tahu bahwa ini dari program dana padat karya kami merasa heran. Apalagi ini disebut – sebutkan bahwa hanya yang bisa turut mengambil bagian kerja adalah tim atau masyarakat yang ikut memilih PMK2 ini ada apa? Kok hal begini di politisasi?,”Keluhnya.

“Sehingga kalau orang PMK2 bisa ikut kerja dan di bayar. Kalau bukan orang PMK2 tidak bisa. Ini khan sepihak, padahal manfaat penggunaan dana ditingkat kampung itu khan untuk kesejahteraan bersama yang tentunya dilaksanakan secara mufakat bersama,”Tambahnya menerangkan.
Leo lalu meminta bawaslu agar tegas dan melihat hal ini apalagi masyarakat yang telah menjadi korban.
“Harapan saya, dengan telah resmi kami buat pengaduan di Bawaslu ini kami minta agar menyikapi ini baik. Karena hal ini adalah pelanggaran pemilu. Karena ini telah menyalahgunakan tugas dan kewenangan sebagai aparatur kampung yang adalah perpanjangan tangan pemerintah ditingkat bawah,”Harapnya

Senada akan itu, Cristian Mandesi selaku Kasie Pelayanan Kamp. Aroba – Distrik Aroba, kabupaten teluk bintuni juga ikut bersuara. Dibeberkannya, bahwa menyangkut dana padat karya yang diserahkan ibu distrik ke kepala – kepala kampung untuk mengadakan kegiatan di dalam kampung, pada tahun 2020 ini rasakan sangat berbeda penerapannya dengan biasanya.
“Harusnya urutannya adalah dana padat karya di serahkan kepala distrik kepada kepala kampung, kepala kampung menyerahkan ke ketua pokja, dan selanjutnya ketua pokja serahkan ke ketua – ketua kelompok baru bersama melaksanakan kegiatan kerja,”Ujar Christian Mandesi selaku Kasie Pelayanan Kampung Aroba, Distrik Aroba.

Dia juga menyayangkan pembagian penggunaan dana padat karya ini hanya khusus untuk simpatisan tim relawan atau masyarakat yang memilih PMK2.

“Sedangkan kami tidak diberitahukan. Terus terang kami sangat menyesalkan hal ini. Padahal hal ini adalah untuk masyarakat. Dan mestinya kepala distrik itu dia bisa jeli dan membagi hal ini secara merata. Padahal hal ini sudah di laporkan sekretaris kampung karena melihat beberapa kepala kampung yang tidak merata dalam pembagian dana program kerja pembersihan dana padat karya ini, namun sepertinya ada pembiaran,”Tukasnya.

Adapun tanda bukti penyampaian laporan tersebut telah resmi masuk di bagian pengaduan bawaslu Teluk Bintuni, dengan No.008/PL/PB/Kab/34.07/XI/2020 dan No.007/PL/PB/Kab/34.07/XI/2020. [RF/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *