Razia 2 Hari, Ratusan Liter Cap Tikus Diamankan Satreskrim Polsek Sorong Kota
SORONG, gardapapua.com — Satreskrim polsek Sorong Kota Berhasil melalukan penangkapan terhadap 100 jerige Milo ( minuman lokal ) jenis Cap Tikus ( CT ) yang bertempat di Jl. A Yani, tembok Berlin dan Halte Dom Kota Sorong, minggu ( 16/6/2019)
Melalui Press Realis yang di terima awak media, aksi penggagalan penyelundupan miras ilegal jenis Cap Tikus itu dilakukan dalam waktu dua hari.
Bermula pada hari sabtu tgl 15 Juni 2019 anggota Reskrim mengamankan pelaku penjual CT, yakni berinsial RT (30 th) dan RP (20th) di Jl Jend Sudirman.
Sesuai catatan pengembangan informasi yang berhasil dihimpun satreskrim sorkot dari kedua pelaku di atas, selanjutnya Anggota langsung melakukan Pengembangan di lapangan dan berhasil temukan imformasi MILO ( Minuman lokal ) jenis CT akan masuk pada subuh hari Minggu tgl 16 Juni 2019.
Kemudian sekitar jam 11.00 wit, anggota Reskrim Polsek Sorkot yang langsung di pinpin oleh Kanit Reskrim Iptu Gelora Tarigan bersama 3 anggota lainnya yakni Bripka Lamuin Boy, Bripka Fredrik Awie dan Brigpol Taufik Melakukan Lidik dan penangkapan terhadap 1 unit Mobil Avanza yang berisi 21 Gen Milo jenis CT ukuran 25 L dan 1 unit Mobil kijang yang berisi 29 Gen Milo jenis CT.
Pada hari yang sama dari hasil Pengembangan tepat pukul 03.00 wit anggota Reskrim Polsek Sokot kembali melalukan penangkapan 50 Gen ukuran 25L Milo jenis CT di Halte Doom.
Kapolksek Sorong Kota AKP Tegar mengatakan, dengan kejadian tersebut para pelaku terancam ancaman 15 tahun penjara dengan pasal 204 KUHP atau seumur hidup dan UU pangan nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, agar pelaku penjualan Miras mendapat efek jerah. [RK/Red]