Sah, Bintuni Kabupaten Pertama Menerima RDTR Kawasan Perkotaan
JAKARTA, Gardapapua.com – Kabupaten Teluk Bintuni menjadi daerah Kabupaten pertama dari 13 Kabupaten /Kota di Papua Barat secara sah menerima BA Final Peta Dasar RDTR Kawasan Perkotaan Bintuni.
Berkaitan dengan itu, Kepala Bappeda Teluk Bintuni Dr Alimudin Baedu melalui Faridl Fimbay selaku Kasubid Tata Ruang, TGT dan Lingkungan Hidup Bappeda Teluk Bintuni, Jumat (16/11/2018) malam usai menerima Berita Acara Final Peta Dasar RDTR Kawasan Perkotaan Bintuni, di Jakarta mengungapkan, dengan resminya menerima Peta Dasar yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), Kabupaten Teluk Bintuni menjadi salah satu kabupaten yang mampu menyanggupi syarat utama dalam percepatan legalisasi perda tata ruang RDTR Kawasan Perkotaan dalam hal ini Kawasan Perkotaan yang di asistensi mulai dari sumber data, pengukuran GCP (Ground Control Point) ICP (innetial Control Point), koreksi geometris, dan peta dasar.
Faridl Fimbay menuturkan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi kabupaten/kota se provinsi Papua Barat di Kabupaten Teluk Bntuni merupakan langkah pengendalian pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah dan zonasi menjadi sangat penting agar pembangunan dapat dilaksanakan secara selaras, serasi, efisien dan efektif.
” Satu hal yang buat bangga Bintuni ialah dari seluruh Kabupaten/Kota yang berada di lingkup Provinsi Papua barat, Bintuni kabupaten pertama dan mendapatkan BA Final Peta Dasar RDTR Kawasan Perkotaan Bintuni. Kami atas nama tim yang mewakili pemda menerima hal ini kami ucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak,”Ucap Faridl Fimbay.
Senada, Kasubid Prasarana Wilayah Bappeda Teluk Bintuni Untung Prihono menuturkan, Rekomendasi Gubernur terkait kelayakan materi dari BKPRD Provinsi Papua Barat, Kabupaten Teluk Bintuni telah dinyatakan rampung, dan menunggu dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kawasan Perkotaan Bintuni yang didalamnya akan membahas terkait daya tampung dan daya dukung lahan, dan mendapatkan pengawasan kementerian terkait.
” Kita tinggal menunggu dan merangkumkan dokumen KLHS, dan setelah diuji oleh Tim dari Kementerian ATR/BPN. Kita tim optimis 2019 akhir kita sudah bisa dorong Ranperda Tata Ruang RDTR Kawasan Perkotaan Bintuni di DPRD agar di Perdakan,”Cetusnya
Adapun menindak lanjuti hal ini, dalam waktu dekat tim Bappeda segera melakukan Forum Discusioon Group (FGD) bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam jajaran pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni kedalaman materi, serta rencana kawasan perkotaan Bintuni kedepan.
Sehingga, Ranperda berupa peraturan zonasi yang mengatur kawasan peruntukan lahan di kawasan perkotaan dapat terkendali pengembangan dan pembangunannya lebih baik kedepan.
” Harapan kami, hal ini bisa segera menjadi acuan pengembangan dan pembangunan Kawasan Perkotaan Bintuni kearah yang lebih baik dalam pemanfataan tata ruang dan pengembangan lahan perkotaan,”Tukas Untung Prihono Mantan Kabid Pengairan PU dan Tata Ruang Kabupaten Teluk Bintuni itu. [ian]