Berkas Kasus Dugaan Penipuan Mantan Bendahara Setwan Raja ampat, P21
WAISAI, gardapapua.com — Kapolres Raja Ampat AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kasat Reskrim polres raja ampat Iptu Nirwan Fakaubun S.IK menjelaskan, bahwa berkas tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka berinisial NU Oknum ASN di lingkup Pemda Rajaampat dinyatakan lengkap (P21), oleh jajaran Kejaksaan Negeri Sorong.
“Dan kemarin sejak tanggal 29 Mei 2019 dimana telah terhitung sekitar tujuh bulan berkas perkara dugaan penipuan ini akhirmyan dinyatakan lengkap P21, oleh jaksa,”Ungkap Kasat Reskrim Iptu Nirwan Fakaubun S.IK, kepada awak media diruang kerjanya, senin (17/6/2019)
Lanjut dia, terkait penanggalan Kasus dugaan tindak pidana penipuan atau korupsi yang dilakukan oleh tersangka insial NU itu, sudah terjadi sekitar tahun 2017 lalu. Namun kasus tersebut baru dilaporkan tahun 2018 oleh YU salah satu dari 5 korban lainnya, yang merupakan pelapor utama atas pengeluhan kasus ini, karena merasa telah ditipu oleh NU oknum ASN, mantan bendahara Setwan Kabupaten Raja Ampat.
Disebutkan, penetapan NU sebagai tersangka, adalah berdasarkan dugaan adanya kerugian yang merembek pada kasus TPK yang sedang di tangani juga dari dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Raja Ampat, serta dasar laporan polisi yang telah diterima tim penyidik serta sejumlah petunjuk alat bukti.
” Jadi kurang lebih total sekira Rp. 1,3 miliar di bawah kabur oleh mantan bendahara Setwan R4 inisial NU ini, “Sebut Iptu Nirwan Fakaubun S.IK
Mantan Kapolsek wilayah sektor pelabuhan Manokwari itu juga menyebutkan, bahwa uang sebanyak Rp. 1,3 miliar lebih, diakui oleh tersangka NU, bahwa dana tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi bukan kepentingan atas nama dinas.
” Jadi 7 bulan hingga batas penetapan P21, sejak berkas terakhir masuk bulan oktober 2018 dan itu sudah pemenuhan petunjuk. untuk pengiriman berkas pertama tahap satu adalah bulan september 2018, dan saat itu berkas dikembalikan lagi dari Kejaksaan Negeri Sorong, namun berkas di lengkapi dan dikirim kembali pada tanggal 18 Oktober 2018 itu, “Tukasnya
Dari peningkatan status berkas kasus dugaan penipuan ini, jajaran sat reskrim polres Raja Ampat bertekad segera merampungkannya, agar proses sidang dengan terduga NU dapat segera bergulir. [DM/Red]