Ini Alasannya, Dana Kampung Di Raja Ampat Belum Bisa Dicairkan
WAISAI, gardapapua.com — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Raja Ampat, Manuel Piter Urbinas, S.Pi., M.Si. menegaskan bahwa hingga sampai di tanggal 09 desember 2020 mendatang belum dapat dicairkan.
Langkah ini dilakukan pemerintah daerah kabupaten raja ampat, untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan dana kampung dalam politisasi. Mengingat kabupaten raja ampat masuk dalam kategori daerah pelaksanaan pilkada serentak 2020.
“Sebab ini tahun politik apalagi ini adalah dana hibah. sehingga instruksi mendagri jauh lebih bagus supaya pemerintah daerah lebih waspada menggunakan dana kampung,”Ujar Plt. Bupati Raja Ampat, Manuel Piter Urbinas, S.Pi., M.Si.
Dari dasar itu sebagai PLT Bupati Raja ampat, manuel menganggap bahwa hal ini sangatlah penting. maka mengeluarkan rekomendasi kepada bank papua untuk pencairan dana kampung tidak boleh dicairkan sampai tanggal 9 Desember 2020.
Alasan lain juga yang membuat PLT Bupati Raja Ampat mengambil langkah ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada oknum kepala kampung yang terindikasi salah dalam mengelola atau menggunakan dana kampung, kemudian ada juga yang terlibat dalam politik praktis. Sehingga diduga otomatis mengarah pada penggunaan dana kampung secara sepihak.
“Jadi untuk lebih waspada lagi masalah dana kampung saya etap berpatokan dengan instruksi mendagri. sehingga mengeluarkan surat rekomendasi kepada bank papua, nanti setelah pilkada 9 Desember baru anggaran cair,”Tegasnya
“Saya sudah sampaikan hal ini kepada asisten I dan kabag pemerintahan buatkan apel siaga kepala kampung dan kepala-kepala distrik seluruh raja ampat di waisai ibu kota kabupaten raja ampat pada tanggal 17/11/2020 kemarin. Perintah tersebut di tindaklanjuti dengan melalui Radiogram pemanggilan. Namun sampai saat ini tidak di indahkan sehingga kedatangan sejumlah kepala kampung ke waisai, patut di pertanyakan kedatangan ini atas perintahnya siapa. Sebab Asisten I dan Kabag Pemerintahan untuk saat ini tidak ada di tempat,”Tambah Manuel menegaskan.
Hal ini juga, sekaligus untuk menanggapi aksi demo yang dilakukan Ratusan kepala kampung dihalaman kantor bupati, pada rabu 18/11/2020, sekira pukul 10.30 wit kemarin.
Dikatakan PLT Bahwa, perlu di ketahui kepala kampung yang melakukan aksi demonstran, bahwa satu minggu lalu, dirinya telah melakukan pertemuan antara para asisten yakni II dan III, dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Pengguna Dana Hibah atau bansos lainnya.
“Sebab hal ini dilakukan guna menindaklanjuti surat edaran dari Menteri dalam Negeri (Mendagri), melalui inspektur jenderal kementerian dalam negeri, memberikan warning kepada kepala daerah Baik Gubernur, Bupati,dan Walikota, se indonesia yang daerahnya melaksanakan Pilkada Supaya berhati-hati dengan cara memberikan laporan per dua minggu sekali sesuai posisi kas,”Ungkapnya
Sementara itu, saat dikonfirmasi, kepala cabang Bank Papua Waisai, Nikolas Papuko, turut membenarkan adanya instruksi tersebut, berdasarkan edaran menteri dan dengan adanya surat memo dari Plt. Bupati mengenai pencairan dana kampung.
“Namun tak lama ada surat baru masuk dari Asisten III Yulianus Mambraku, dengan alasan ada aksi demo di kantor Bupati. tugas utama Bank adalah melani, kami disini melayani masyarakat raja ampat. Dan kami sebenarnya tidak bisa di giring kesana karena kami tidak mau terlibat dalam kegiatan berbau politik. jadi kami disini melayani masyarakat dan tidak mau terlibat dalam politik,”Tegasnya
Pihaknya menyatakan jikalau proses administrasi lengkap bank hanya siap untuk proses pencairan. Maka terkait persoalan ini pihak bank meminta agar Asisten dan Kepala DPMK Kordinasi baik dengan PLT Bupati dan jangan menggiring pihak bank terlibat dalam masalah ini.
Dia lalu mencecarkan bahwa anggaran yang siap untuk di cairkan adalah kurang lebih Rp.29 Milyar, yang man bersumber dari ADD dan DD untuk seluruh Kampung di raja ampat. [DM/RED]