DaerahGarda ManokwariGarda NusantaraGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalHUMANIS

Keadilan Restoratif Tersangka Daud Mlasmene Dari Kejari Manokwari, Dikabulkan Jampidum

MANOKWARI, gardapapua.com — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (Jampidum) pada Kejaksaan Agung diketahui menyetujui satu (1) perkara tindak pidana umum, dugaan kasus penganiyaan dengan menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice, yang sebelumnya telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Manokwari.

Itu terungkap pada hari Kamis, 24 Maret 2022 sekitar pukul 9.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Teguh Suhendro, SH., MHum didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ryan Ardiansyah, SH dan Umiyati M. Saleh, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU)/Fasilitator dalam perkara Tersangka Daud Mlasmene dengan register perkara nomor PDM-200/R.2.10/Eoh.2/3/2022 yang disangka melakukan tindak pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, telah melakukan ekspose perkara permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice/RJ) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) melalui sarana Virtual, yang dihadiri pula oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Papua Barat, hal tersebut didasarkan atas kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 dikantor Kejaksaan Negeri Manokwari.

Kegiatan ekspos diawali dengan pemutaran Video Restorative Justice dengan durasi 2 (dua) menit dan dilanjutkan dengan pemaparan power point dengan kasus posisi sebagai berikut :

Berawal pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 Wit ketika Korban Oktober Thi Bata sedang duduk-duduk di belakang aula kantor LPMP Jl.Gunung Meja Amban, Kabupaten Manokwari tiba-tiba didatangi oleh Tersangka Daud Mlasmene dengan kondisi mabuk dan marah tanpa sebab sehingga terjadi adu mulut antara Tersangka dengan Korban, lalu dengan keadaan emosi sesaat Tersangka langsung mengambil kursi stainless serta hendak melemparkannya ke arah Korban sehingga Saksi Guna Dasa Siswa Adji dan Saksi Sugiyono menahan Tersangka namun kursi tersebut tetap terlempar dan mengenai pundak Korban.

Kemudian merasa tidak puas, Tersangka langsung mengambil sabit yang ada dalam ruangan, dan melihat hal tersebut Saksi Guna Dasa Siswa Adji dan Saksi Sugiyono langsung menahan Tersangka dan mengamankan sabit yang dipegang oleh Tersangka, karena sabitnya diamankan lalu Tersangka mengambil sebuah kayu bekas terbakar dengan panjang sekitar 74 cm dan mengayunkan kearah tubuh Korban sehingga mengenai punggung sebelah kiri Korban sebanyak 2 (dua) kali, dan Korban berupaya menahan Tersangka hingga terjatuh bersama-sama, dan Saksi Sugiyono berusaha melerai keduanya dan menyuruh Korban untuk pergi dari tempat tersebut.

Bahwa akibat penganiayaan tersebut Korban tidak dapat beraktivitas seperti biasa selama 1 (satu) hari, karena Korban merasakan sakit di bagian punggung yang mana tampak memar dengan ukuran ± 6×1,5 cm dan ukuran ± 10×3,5 cm sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 353/6/2022, Tanggal 4 Februari 2022 Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Manokwari dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: Berdasarkan hasil pemeriksaan bagian Luar yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat trauma tumpul.

Adapun yang dijadikan alasan dalam mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif adalah korban telah memaafkan tersangka dan tersangka merupakan pegawai kontrak di LPMP Papua Barat yang terancam mendapat sanksi pemecatan akibat kasus tersebut dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dibawah 5 tahun, atas dasar tersebut dan dengan pertimbangan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E poin 2 huruf b disebutkan : bahwa untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidananya hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

JAM Pidum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat,Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersangka Daud Mlasmene dan telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan serta menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi antara korban dengan tersangka dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. [*/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *