DaerahGarda Raja Ampat

Urbinas Sebut, Pengadaan 27 Unit Mobil Dinas di Pemda Raja Ampat Sesuai DPA T.A 2019

WAISAI, gardapapua.com — Terkait sejumlah isu yang beredar bahwa tentang jumlah pengadaan 27 unit kendaraan (Mobil, red) kedinasan di Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat tidak sesuai dengan APBD atau DPA tahun anggaran 2019, ditepis oleh Pemda Raja ampat melalui, Kepala Bagian Perlengkapan, Setda Raja Ampat, Iskandar Urbinas.

Kepada para awak media, Iskandar Urbinas menyebutkan, bahwa pengadaan Kendaraan Operasional dinas tersebut telah sesuai mekanisme dan termuat di dalam APBD Murni TA 2019, Pemda Raja Ampat.

” Sebanyak 27 Kendaraan Operasional Pemda Raja Ampat tersebut masing-masing, terdiri dari 1 unit Toyota Haigs, 4 unit Inova, 11 unit Toyota Rush, dan 11 unit Pickap Toyota Hilux, murni merupakan pengadaan pada Tahun Anggaran 2019, sesuai APBD dan DPA, “Ucap Kabag Perlengkapan Iskandar Urbinas, selasa (23/7/2019).

Dikatakan, tentang Pengadaan 27 kendaraan dinas mobil ini, pihaknya pun awalnya telah melakukan kordinasi dengan BPK, terkait pengadaan Perlengkapan kedinasan, mengenai kendaraan operasional Pemkab Raja Ampat.

” Perlu di ketahui juga bahwa pengadaan ini bentuk E-Katalog/secara elektronik, sistim pesanan melalui melalui PT Hajrat Abadi Jakarta, dengan distributornya dari Cabang PT Hajrat Abadi Sorong.”Ucapnya.

Sementara terkait pembayaran penyelesaian Pengadaan 27 kendaraan dinas mobil ini sudah di selesaikan secara kolektif keseluruhannya.

” Sudah fiks pembayarannya 100% kepada PT. Hajrat Abadi distributor Sorong, sebesar 7,955,369,630.00. (Tujuh Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Lima,tiga ratus enam puluh sembilan ,enam ratus tiga puluh Rupiah),”Bebernya

” Jadi anggaran yang di maksud ini untuk belanja pengadaan 27 Unit kendaraan operasional Pemkab Raja Ampat,”Ujar Iskandar Urbinas menambahkan.

Sembari menambahkan, bahwa Bagian perlengkapan belanja kendaraan operasional tersebut sudah benar-benar mengikuti alur-alur / proses pengadaan barang dan jasa.

” Sementara tentang hal – hal yang berkaitan dengan hukum, atas pengadaan kendaraan operasional Pemkab Raja Ampat ini, maka langkah – langkah yang di ikuti oleh bagian perlengkapan, tidak lagi melalui pihak ketiga, namun langsung dengan PT Hajrat Abadi sorong, dan proses ini merupakan Anjuran dari BPK,”Pungkasnya. [DM/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *