UMP Papua Barat di Tahun 2025 naik 6.5%, Ini Penegasan Pj. Gubernur Bagi Pengusaha
MANOKWARI, gardapapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.
Dalam penetapannya, Wilayah Provinsi Papua Barat, mengalami kenaikan sebesar 6,5%, dari Rp 3.393.500 menjadi Rp 3.615.000. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan sebesar Rp 5.325.000, sedangkan sektor industri pengolahan, khususnya sub-sektor industri semen dan induksi bahan bakar, sebesar Rp 3.850.000.
Hal ini seiring Presiden Prabowo Subianto pada hari Jumat, 29 November 2024 lalu telah mengumumkan, bahwa kenaikan upah minimum tahun 2025 ditetapkan rata-rata sebesar 6,5%. Dia menegaskan, keputusan itu telah mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan kebutuhan masyarakat.
Perintah itu kemudian tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 4 Desember 2024. Yang mengatur kenaikan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kota/ kabupaten (UMP), dan upah minimum sektoral (UMS), baik provinsi (UMSP) maupun kota/ kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025. Yakni, naik 6,5% dari UMP tahun 2024, sebagaimana perintah Prabowo.
Penetapan UMP Provinsi Papua Barat sebesar Rp 3.615.000, juga telah dituangkan dalam Surat Keputusan dan telah diumumkan terbuka oleh PJ Gubernur Papua Barat, Ali Baham Tomongmere, yang menegaskan bahwa pentingnya kepatuhan pengusaha terhadap peraturan baru ini.
“Kami minta semua pengusaha mematuhi apa yang telah diputuskan bersama. Tidak boleh ada perubahan dalam pembayaran upah yang tidak sesuai dengan ketentuan UMP,”Tegas Ali Baham Temongmere, setelah mengumumkan kenaikan UMP di Aston Niu Hotel Manokwari, Kamis (12/12/2024). Kenaikan ini diumumkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 314 Tahun 2024.
Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dan Ali Baham menegaskan bahwa semua pihak harus tunduk pada peraturan ini. “Bagi perusahaan yang upahnya ditetapkan berdasarkan sektor, maka pekerjaan yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan proses produksi wajib dibayar sesuai dengan UMSP,”Tegasnya Lagi.
Ali Baham juga menjelaskan, bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih. Untuk pekerja dengan upah harian lepas, upah akan dihitung berdasarkan jumlah hari kehadiran yang dibagi dengan nilai UMP yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Papua Barat, Jendri Salakory, mengungkapkan bahwa Disnakertrans akan melakukan pengawasan ketat terkait penerapan UMP dan UMSP di perusahaan-perusahaan. “Surat keputusan gubernur ini berlaku dan tidak boleh dilanggar oleh perusahaan manapun,”Tegas Jendri.
Jendri juga menyebutkan bahwa ada ruang bagi perusahaan untuk memberikan penjelasan jika merasa keberatan dengan penetapan UMP dan UMSP, terutama terkait dengan kondisi ekonomi dan pendapatan perusahaan. “Jika ada perusahaan yang keberatan, mereka perlu menyampaikan alasan yang jelas. Kami akan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa dan mengaudit perusahaan terkait,”Tambahnya.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Papua Barat, serta memastikan bahwa seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku. [JW/RED]