DaerahGarda Papua BaratGarda Teluk BintuniHeadline newsPolitikRegionalUncategorized

Baru 35 Ormas Yang Terdaftar, Ini Imbauan Kesbangpol Teluk Bintuni

BINTUNI, gardapapua.com — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Teluk Bintuni mengungkapkan bahwa ada sekitar 35 lembaga atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah resmi terdaftar. Namun, organisasi yang aktif hanya sekitar 10 Ormas.

Plt. Kepala Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Rheinhard.C.Maniagasi.S.STP didampingi Sekretaris Kesbangpol Markus Iba mengatakan, ormas itu terdiri dari yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan perkumpulan-perkumpulan kemasyarakatan.

“Berdasarkan data terakhir yang kami peroleh bahwa sampai di tanggal 02 September 2022, tercatat Organisasi Masyarakat (ormas) yang sudah resmi terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 35 (tiga puluh lima) Ormas. Dan untuk sementara 35 (tiga puluh lima), Ormas ini kami pantau yang aktif dilapangan melaksanakan rutinitas kegiatan – kegiatan pada ormas – ormas tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar Rumah Tangganya (ADRT) baru sekitar 10 (sepuluh) Organisasi Masyarakat (Ormas) yang aktif melakukan kegiatan dan selalu berkoordinasi dan melaporkan kepada kami Badan Kesbangpol Teluk Bintuni terkait rutinintas mereka dilapangan,”Ungkap Plt. Kepala Badan Kesbangpol Rheinhard.C.Maniagasi.S.STP.

Diperkirakan, jumlah ormas yang belum terdaftar mencapai ratusan. Karena, sebagaian besar ormas tidak melaporkan keberadaannya ke Badan Kesbangpol. Sehingga diharapkan melalui kesempatan tersebut, pihaknya mengimbau agar adanya kesadaran dari para pengurus ormas – ormas, atau organisasi apapun itu untuk dapat melaporkan keberadaannya sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia pada Kesbangpol Teluk Bintuni.

“Kami minta pengurus yayasan atau ormas atau perkumpulan yang telah memiliki badan hukum untuk aktif dan melapor ke kami. Ormas-ormas ini ada yang melakukan aktivitas di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi,”Paparnya

Semua keberadaan ormas, sebut Maniagasi, harus diketahui sesuai amanat undang-undang dan Permendagri. Sejauh ini, Badan Kesbangpol sudah melakukan upaya-upaya mengajak pihak ormas agar menyampaikan informasi terkait keberadaan organisasinya.

” Mewakili Pamarintah Kabupaten Teluk Bintuni dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), menghimbau kepada teman – teman Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang sudah membentuk atau berada dalam sebuah perkumpulan organisasi tetapi belum datang melapor dan belum terdaftar secara resmi, kami berharap datang ke Kesbangpol segera untuk segera mendaftarkan diri dan tentunya dengan melengkapi syarat sesuai ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku,”Imbau Maniagasi

Badan Kesbangpol tidak ingin ada penyebaran paham-paham radikalisme dan terorisme di wilayah kabupaten teluk bintuni. Di samping itu, Badan Kesbangpol ingin melakukan program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, melalui wadah Organisasi Kemasyarakatan tersebut.

“Dari jumlah keseluruhan Ormas yang terdaftar melalui pimpinan tentu dalam program kerja yang ada, pemerintah dapat membantu dibiayai melalui dana hibah program kerja – kerja mereka, tentu sesuai aturan yang berlaku. Tentu untuk proses penerimaannya itu secara bertahap sesuai dengan proposal atau kebutuhan dari kegiatan yang akan dilaksanakan oleh ormas tersebut,”Sebutnya

“Kami juga menghimbau kepada teman – teman Ormas yang ingin mendapatkan informasi, teman – teman bisa langsung datang mengunjungi kami di Badan Kesbangpol Kabupaten Teluk Bintuni untuk mendapatkan informasi terkait bagaimana syarat mendaftar ormasnya di Kesbangpol. Konsultasi gratis dan bebas dari biaya. Dimana dari proses pendaftaran sampai penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) itu gratis tanpa dipungut biaya,”Tutupnya menambahkan. [RF/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *