Polres Wondama Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba dan Curanmor
WASIOR, gardapapua.com — Polres Teluk Wondama distrik Rasiei Pada hari Jumat tanggal 16 April 2021 pukul 14.50 Wit s.d selesai bertempat di ruang lobby, melaksanakan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Sat Resnarkoba dan Tindak Pidana Curanmor Sat Reskrim Polres Teluk Wondama.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Teluk Wondama, AKBP Yohanes Agustiandaru, SH., S. IK., MH, didampingi Waka Polres Teluk Wondama, Kompol Lang Gia, SH, Kasat Narkoba Res Teluk Wondama, IPTU Muh. Ramli
Kesempatan itu, disampaiakan penuturan kronologis tindak pidana Narkoba yakni pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekitar jam 11.30 Wit diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di kompleks Sepui kampung Wasior ll ada rumah yang dicurigai sebagai tempat biasa menjual Narkotika jenis ganja, sehingga anggota Sat Res narkoba melakukan Penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut diketahui bahwa benar rumah yang dimaksud tersebut digunakan untuk lakukan transaksi Jual beli narkotika jenis ganja.
Selanjutnya pada sekitar jam 03.20 Wit Anggota melakukan penggerebekan pada rumah dimaksud, dan pada saat Anggota masuk dalam rumah tersebut Anggota menemukan Sdr. BNM sementara sendirian ada duduk – duduk mendengarkan lagu sementara ke 3 (tiga) temanya yaitu Sdr. MI, Sdr. DM dan Sdr. YK sementara ada tidur dalam kamar, selanjutnya Anggota membangunkan ke 3 (tiga) temanya tersebut dan Kemudian dilakukan penggeledahan badan kepada ke empat orang dimaksud dan pada saat Sdr. BNM diperiksa pada celana sebelah kanan Sdr. BNM ditemukan bungkusan kecil yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 4 ( empat ) bungkus dan pada saku celana sebelan Kiri ditemukan juga uang sejumlah Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Kemudian ditemukan lagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja di dalam tas pinggang warnah biru tua merek nike milik Sdr. MI, dan 2 (bungkus) lagi yang akan Sdr. BNM jual kepada konsumen, penggeledahan dilanjutkan pada rumah dimaksud akan tetapi tidak menemukan barang bukti lagi dan dari hasil interogasi awal Kepada Sdr. BNM dan Sdr. MI mengaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut di akui adalah milik mereka berdua dan sudah ada yang sempat pakai/komsumsi dan di akui juga didapatkan dari temannya yang bernama Sdr. MK yang dikirimkan dari manokwari dengan Kesepakatan hasil penjualan dibagi dua, yang sebelumnya dikirimkan sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik bening ukuran kecil yang sudah sempat terjual 13 (tiga belas) bungkus kepada konsumen dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan untuk Sdr. MK sudah di buatkan surat DPO dengan Nomor : DPO/O1/Res.4.2./2021 Resnarkoba, tanggal 01 Maret 2021.
” Adapun dua TSK yakni ( BNM ) dan ( MI ) beserta BB 7 ( tujuh ) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan total 2,75 gram, 1 ( satu ) buah tas gendong warna biru tua merk atau bertuliskan Nike, uang tunai sejumlah Rp. 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah ) dan 4 ( empat ) buah bungkusan plastik bening kosong, telah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut,”Ungkap Kapolres
Sementara Pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I; dan Pasal 111 ayat (1), setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Kapolres dan Kasat Narkoba juga lalu membenarkan bahwa berdasarkan proses penyelidikan terhadap jaringan narkoba, yang mana jaringan ini merupakan jaringan baru dan Narkotika jenis ganja yang didapatkan berasal dari Manokwari atau beda jaringan dengan kasus sebelumnya.
“Terkait sepak terjang dari para TSK, bahwa TSK sudah melakukan penjualan ke beberapa konsumen atau pemakai Narkotika jenis ganja. Adapun target atau sasaran peredaran Narkoba jenis ganja sudah mejalar ke semua kalangan,”Jelas Kapolres
Kapolres lalu menghimbau kepada masyarakat terutama para orang tua agar benar – benar memantau dan mengawasi anak – anak atau keluarganya agar tidak terlibat atau terjerumus ke dalam dunia Narkoba.
Sementara terkait Tindak Pidana Curanmor Sat Reskrim Polres Teluk Wondama, Kapolres Teluk Wondama, AKBP Yohanes Agustiandaru, SH., S. IK., MH, yang didampingi Waka Polres Teluk Wondama, Kompol Lang Gia, SH dan Kasat Reskrim Res Teluk Wondama, AKP Walman Simalango, SH, turut menyampaikan kronologis, yaitu pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekitar pukul 02.00 Wit, Korban yang merupakan seorang tenaga medis pada ruang Isolasi Covid 19 Kab. Teluk Wondama tiba di gedung Sasar Wondama kompleks Perum Pemda Manggurai kamp. Iriati distrik Wasior, kemudian sekitar pukul 02.30 Wit pelaku yang sebelumnya sudah melihat dan mengawasi korban saat tiba dan memarkir kendaraan kembali ke TKP, lalu menaiki motor dimaksud serta mendorongnya ke arah kali Manggurai dan menyembunyikannya di dalam semak – semak (rumput), sekitar 20 hari kemudian pelaku membawa motor dimaksud kerumahnya lalu memodifikasi motor tersebut kemudian pelaku berinsial (MW) memakainya.
Barang bukti yang disita adalah 1 ( satu ) Unit SPM RX King dan Pasal yang dikenakan, Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP.
Dalam kesempatan itu juga terungkap bahwa TSK sudah punya catatan kriminal dimana pernah melakukan TP. Pencurian dan ditangani oleh pihak Polsek Wasior dan dilakukan proses penyelesaian secara kekeluargaan.
Sementara diketahui, pada tahun 2021 telah terjadi 4 kasus curanmor, 3 diantaranya sudah berhasil diungkap dan 1 kasus masih dalam proses lidik.
Himbauan Kapolres kepada para pengendara ranmor agar memperhatikan dan menyimpan kendaraannya dengan baik serta melaporkan kepada pihak berwajib apabila mendapati adanya orang yang mencurigakan. [Rls/Red]