KPU Kaimana Tetapkan Perolehan Suara Pemilukada, Paslon HAI Ungguli BERKAT
KAIMANA, gardapapua.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana secara resmi telah menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang digelar pada 27 November 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno perhitungan dan rekapitulasi hasil suara tingkat kabupaten, hasil Pilgub dan Pilbup, dipimpin oleh Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana, didampingi empat komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kaimana, di Bali Room Hotel Grand Papua Kaimana, pada Sabtu (7/12/2024).
Adapun sebelum ditetapkan hasil perolehan suara oleh pihak KPU Kaimana, terlebih dahulu dibacakan hasil perolehan suara berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat distrik oleh PPD se-Kabupaten Kaimana.
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Chandra, mengungkapkan hasil perhitungan suara. Pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Drs. Hasan Achmad, M.Si dan Isak Waryensi, S.Tr., (HAI) berhasil meraih atau mengumpulkan sebanyak 15.828 suara sah.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 02, Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada, (BERKAT) memperoleh 14.907 suara sah.
Penetapan ini tercatat dalam Berita Acara Nomor 3450/PL.02.6-BA/9208/2024 tanggal 7 Desember 2024 dan dihadiri oleh PPD 7 Distrik, Bawaslu, Komisioner KPU, serta para saksi dari masing-masing pasangan calon.
Chandra juga mengungkapkan beberapa data penting terkait Pemilukada tersebut, antara lain jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 41.681 orang. Sebanyak 31.167 pemilih menggunakan hak pilihnya, sementara jumlah surat suara yang diterima mencapai 42.798. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.167 surat suara digunakan, 31 surat suara rusak, dan 11.600 surat suara tidak terpakai.
Penetapan hasil ini menandai akhir dari proses panjang Pemilukada Kaimana 2023 dan selanjutnya menjadi dasar untuk langkah-langkah berikutnya dalam tahapan pemilihan. [JO/RED]