DaerahHeadline newsHukum dan Kriminal

Tak Rela Dijanji Palsu, Wanita Muda di Manokwari, Polisikan Oknum Pejabat DPRD Tambrauw

MANOKWARI, gardapapua.com — Didampingi tim kuasa hukum LBH – Gerakan Papua Optimis (Gerimis) Papua Barat, seorang Perempuan muda di Manokwari berinsial YII (24 th) warga jalan kenari tinggi, Kabupaten Manokwari, Rabu (24/7/2019) mempolisikan salah satu oknum pejabat unsur pimpinan DPRD Tambrauw.

Sesuai pantauan langsung gardapapua.com, kedatangan Wanita berinsial YII, Rabu (24/7) sekira pukul 12.15 wit, di SPKT Polres Manokwari itu, adalah dalam rangka melaporkan dugaan tindak pidana penipuan disertai unsur pemaksaan persetubuhan yang dialaminya sendiri, yang dilakukan oleh Oknum seorang pejabat pada unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tambrauw, berinsial CB.

Berdasarkan tanda bukti laporan polisi nomor : LP/487/VII/2019/Papua Barat/Res.Manwar, tanggal 24 Juli 2019 menerangkan, bahwa wanita berinsial YII (24th) itu, adalah korban kasus dugaan penipuan disertai persetubuhan yang terjadi sejak medio tahun 2016 lalu, bertempat disalah satu hotel di kota Manokwari.

Kepada sejumlah awa media, tim kuasa hukum wanita berinsial YII, dari LBH – Gerimis Papua Barat yang diketuai oleh Yoseph Titirlobi, didampingi sekretarisnya membenarkan, upaya melakukan pendampingan hukum tersebut, yang mana telah dengan resmi melakukan Laporan Polisi (LP) dengan terlapor adalah oknum pejabat unsur pimpinan di DPRD Tambrauw berinsial CB.

Laporan itu telah dengan resmi juga, diterima dan ditandatangani oleh petugas SPKT Polres Manokwari Brigpol Abd. Wakhid. Dalam isi laporan pengaduan tersebut, wanita berinsial YII ini, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana.

” Jadi LBH Gerimis kami telah resmi mengawal klien kami YII dan telah membuat laporan polisi yang mana melaporkan oknum ketua DPRD Tambrauw, atas dugaan telah dilakukannya peristiwa persetubuhan dengan dalil menjanjikan atau mengimingi sesuatu kepada korban YII yang adalah klien kami, “Kata Ketua LBH – Gerimis Yoseph Titirlobi, di halaman mapolres Manokwari, Rabu (24/7/2019) sore.

Tim LBH Gerimis Papua Barat saat melakukan pendampingan terhadap Korban YII (24th).

Dalil menjanjikan atau mengimingi sesuatu yang telah dilakukan terlapor oknum pejabat unsur Pimpinan DPRD Tambrauw berinsial CB kepada korban berinsial (YII), sejak tahun 2016 itu, adalah CB menjanjikan Korban YII bahwa akan membantu memberikan korban lowongan pekerjaan. Dimana saat itu, oleh terlapor CB, meminta YII untuk membuat surat lamaran kerja dan terlapor meminta korban untuk mengantar surat lamaran tersebut ke sebuah hotel di Manokwari.

” Nah peristiwa ini terjadi pada tahun 2016 lalu, Korban YII yang adalah klien kami dijanjikan atau diimingi akan dijadikan PNS oleh terlapor. Korban yang pada awalnya menolak, karena dirayu dan sebagainya korban atau klien kami terpaksa menuruti pada awalnya, “Ungkap Yosep Titirlobi.

Alhasil, Korban YII yang telah diperdayai oleh terlapor CB, berhasil di setubuhi olehnya sebanyak tiga (3) kali di tahun 2016, dan terulang di tahun 2017 sebanyak satu (1) kali. Sempat dimediasi, namun peristiwa mediasi ini, dirasakan oleh korban YII dan pihak keluarga tidaklah adil atau memberatkannya sebagai seorang wanita terhormat. Sebab, ada dugaan keterpaksaan, dengan harapan jika usai jalur mediasi dilakukan, terlapor CB mampu memenuhi segala bentuk janjinya kepada korban YII.

” Kami juga benarkan ada upayaa mediasi dilakukan oknum pejabat ini namun saat itu seperti ada sebuah penekanan dilakukan oleh terlapor CB dengan kembali melakukan modus janji dan iming-imingnya kepada korban CB, sehingga dalam mediasi itu karena takut juga dipikirnya mau melawan pejabat belum tentu berhasil, klien kami terpaksa mengikuti jalannya mediasi ini, “Jelasnya

Dari hal itu, Tim LBH Gerimis Papua Barat Yoseph Titirlobi berharap, agar pada jajaran kepolisian Polres Manokwari dapat menegakan keadilan, mengingat terlapor CB adalah merupakan figur publik dan pejabat daerah, yang semestinya menjaga marwahnya dengan tidak melakukan perbuatan asusila tersebut. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *