KPU Kaimana mulai Verifikasi syarat Dukungan Bakal Paslon Perseorangan Independen
KAIMANA, gardapapua.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Daerah Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Chandra Kirana menuturkan, bahwa terkait administrasi atau syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan / independen yang telah diserahkan kepada pihaknya dari satu pasangan calon Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Bupati dan Wakil yakni Abdul Rohim Furuada selaku (Calon Bupati) dan Luther Rumpumbo selaku (Calon Wakil Bupati), telah masuk dalam mekanisme diverifikasi administrasi dan faktual.
“Data dukungan bakal paslon perseorangan yang diserahkan pada 8-13 Mei 2024 tersebut nantinya akan diverifikasi administrasi dan faktual, terlebih dahulu,”Ujar Ketua KPU Kaimana, Chandra Kirana, senin (27/5).
Dimana sesuai dengan jadwal dan tahapan Pemilu kepada Daerah (Pilkada) periode 2024-2029 dimulai sejak yakni 5 Mei 2024 lalu, diketahui untuk kaimana hanya satu pasangan calon Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Bupati dan Wakil yakni Abdul Rohim Furuada( Calon Bupati) dan Luther Rumpumbo( Calon Wakil Bupati), yang menempuh jalur perseorangan atau independen.
“Benar. Untuk Calon Perseorangan hanya 1 pasangan calon yang datang dan telah menyerahkan berkas administrasinya yakni Pasangan Cabup – Cawabup, Abdul Rohim Furuada dengan Luther Rumpumbo,”Cetusnya.
Chandra menegaskan, bahwa tujuan dilakukan verifikasi administrasi, untuk memastikan tidak ada kegandaan dukungan bagi pasangan calon perseorangan. Demikian hal itu sebagaimana telah diarur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor : 532 tahun 2024, tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, tahun 2024.
“Jadi sementara masih dilakukan verifikasi administrasi hingga tanggal 29 Mei 2024,”Ungkap Ketua KPU Kaimana.
Dikatakannya, sementara untuk Verifikasi Faktual terhadap dukungan calon kepala daerah non partai (Independent) akan berlangsung mulai tangal 3 Juni 2024 sampai dengan 16 Juni 2024.
“Verifikasi Faktual nanti tanggal 3-16 juni 2024,”Tambahnya.
Sementara berkaitan syarat dukungannnya sebagaimana sesuai dengan undang -undang dan peraturan KPU minimal syarat dukungan calon adalah sebesar 4.353 dan tersebar di minimal empat Distrik di Wilayah / Daerah kaimana.
“Syarat dukungan berupa KTP dan Surat dukungan calon di input oleh pasangan calon perseorangan dalam aplikasi SILONKADA. Disitu ada metodenya. yang jelas seperti sensus penduduk begitu, syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan adalah 4.353, dan wajib tersebar merata minimal di empat Distrik di daerah, Kaimana,”Tukasnya. [JO/RED]