Perawatan dan Berobat Gigi Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan, Ini Selengkapnya !
MANOKWARI, gardapapua.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan gigi yang terjangkau melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam hal ini, BPJS Kesehatan memberikan jaminan atas berbagai layanan gigi bagi peserta JKN. Layanan ini tertuang Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014. Dimana terdapat 9 perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Itu terdiri dari layanan Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi kepada Peserta BPJS Kesehatan untuk dapat melakukan pemeriksaan gigi sesuai indikasi medis dan konsultasi medis di faskes tingkat pertama dan tingkat lanjutan (jika diperlukan).
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari dr. Dwi Sulistyono Yudo Salah satu fokus kami adalah memberikan pelayanan kesehatan pengobatan gigi yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh peserta JKN.
“BPJS Kesehatan khususnya di Manokwari telah bekerja sama dengan beberapa fasilitas kesehatan gigi untuk menyediakan layanan pengobatan gigi, sehingga bagi peserta JKN yang ingin mengakses layanan dapat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar,”Ucap Dwi
Dwi juga menyampaikan apabila peserta JKN yang akan mengakses layanan pengobatan gigi dapat mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan sehingga segala akses layanan dapat dijaminkan oleh BPJS Kesehatan.
“Peserta yang akan melakukan pengobatan gigi dapat mengakses layanan di FKTP cukup dengan membawa Kartu Tanda Kependudukan (KTP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) digital yang kesepertaanya aktif melalui aplikasi Mobile JKN, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan tata laksana sesuai dengan indikasi medis, apabila hasil pemeriksaan ternyata memerlukan tindakan spesialistik maka FKTP akan merujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit untuk selanjutnya akan dilayani oleh dokter spesialis gigi,”Tuturnya
Selain itu, Dwi mengatakan pelayanan pengobatan gigi di FKTP yang ditanggung oleh Program JKN memberikan jaminan atas berbagai layanan, jaminan ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau bagi peserta JKN dalam mendapatkan perawatan kesehatan gigi yang diperlukan.
“Program JKN dalam pelayanan pengobatan gigi menjaminkan diantaranya pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis, premedikasi, kegawatdaruratan orodental, pencabutan gigi sulung melalui metode topical/infiltrasi, penjabutan gigi permanen tanpa penyulit, obat paskaekstraksi, tumpatan gigi, dan scaling gigi pada gingivitis akut”Paparnya
Dwi juga menjelaskan bahwa besaran tarif untuk layanan protesa gigi dalam ProgramJKN telah ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tarif ini mencakup berbagai jenis protesa gigi.
“Tarif protesa gigi pada FKTP full protesa gigi/dua rahang gigi maksimal Rp. 1000.000 (1 rahang gigi maksimal Rp. 500.000) dan tarif untuk FKRTL full protesa gigi maksimal Rp. 1000.000 (masing-masing rahang maksimal Rp. 500.000). Untuk rahang gigi yang sama diberikan paling cepat dua tauh sekali sesuai dengan indikasi media”Terangnya menjelaskan.
Dwi berharap Dengan adanya pelayanan pegobatan gigi melalui BPJS Kesehatan, masyarakat dapat lebih mudah mengakses perawatan atau pengobatan gigi yang berkualitas tanpa harus khawatir dengan biaya yang mahal.
Sembari menambahkan, bahwa Akses yang mudah dan terjangkau ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan gigi dan mulut secara rutin dan berkala. [TIM/RED]