Berlangsung di Ruang Sidang Rapat Pleno Terbuka, Pemda dan DPRD Sepakat Bahas RPJMD 2021 – 2026
KAIMANA, gardapapua.com — Setelah melalui alur proses tentang penyusunan Rencana Pembanggunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pihak Eksekutif Dan Legislatif Kaimana melakukan sidang paripurna untuk selanjutnya menetapkan RPJMD, untuk jangka waktu 5 tahunan yakni tahun 2021-2026.
Hal ini dilakukan guna pembahasan dimaksud, setelah diterima draf RPJMD yang diserahkan oleh Wakil Bupati Kaimana, Hasbullah Furuada.SP kepada pimpinan rapat terbuka Wakil Ketua DPRD Jaqualina Claudia.S.Hut, disaksikan FORKOPIMDA dan para pimpinan OPD.
Dalam sambutannya secara vritual, Bupati Kaimana, Freddy Thie, memberikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, yang pada kesempatan itu, meluangkan waktu untuk secara bersama hadir melakukan rapat istimewa dimaksud.
Sehingga untuk memperoleh persetujuan terhadap Ranperda RPJMD. Lanjut Bupati, bahwa hal ini merupakan kewajiban konstitusional bersama, antara DPRD dan pemerintah daerah sesuai ketentuan pasal 69 dan 70 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017.
“Pada tanggal 10 September yang lalu, kami telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan lampirannya berupa substansi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Kaimana Tahun 2021-2026 kepada pimpinan DPRD. Kami percaya bahwa DPR Kabupaten Kaimana telah membahas secara mendalam dokumen tersebut dalam rangka untuk memperkaya Dokumen RPJMD Kaimana baik dalam Pembicaraan Tingkat I maupun Tingkat II sesuai Pasal 11 Peraturan DPR Kabupaten Kaimana Nomor 1 tentang Tata Tertib DPR Kabupaten Kaimana Masa Jabatan 2019-2024,”Pungkas Bupati.
Dokumen RPJMD, Terang Bupati, merupakan perwujudan dari Visi dan Misi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Terpilih dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) daerah, memperhatikan RPJMD Provinsi Papua Barat, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, serta dokumen perencanaan sektoral.
“Penyusunan RPJMD terdiri dari dua pendekatan, yaitu pendekatan proses dan pendekatan substansi. Secara proses dilakukan melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, top down-bottom up dan politis. Secara substantif dengan berpendekatan holistik, tematik, integratif dan spasial. Tujuan dasar dari kedua pendekatan ini adalah untuk memastikan bahwa RPJMD tidak bertentangan dengan dokumen perencanaan lainnya antar tingkat pemerintahan, selaras dengan dokumen pembangunan lainnya serta mampu menyiapkan kerangka bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah secara berkeadilan dan berkelanjutan dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,”Ucapnya
Sebagai perwujudan Visi dan Misi kepala daerah/wakil kepala daerah, RPJMD Kabupaten Kaimana Tahun 2021-2026 memuat visi, yakni terwujudnya kabupaten kaimana yang maju, adil dan sejahtera melalui pengembangan sumberdaya manusia, sumberdaya alam dan kearifan lokal.
“Maju kata kuncinya adalah adalah transformasi kondisi Kabupaten Kaimana. Dari keadaan semula yang belum maju kearah yang lebih maju di wilayah Provinsi Papua Barat dalam lima hingga sepuluh tahun kedepan. Adil adalah kesamaan dalam mengakses semua hasil pembangunan. Kondisi ini perlu ada karena masih ada bagian dalam masyarakat yang tidak memiliki akses atas pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Sejahtera adalah tujuan akhir dari keseluruhan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kondisi ini akan tercapai ditandai dengan kondisi optimal di bidang pendidikan dan kesehatan, tersedianya lapangan kerja yang mampu menyarap angkatan kerja, optimalisasi sektor kelautan-kemaritiman, serta tumbuhnya ekonomi kerakyatan di daerah,”Tukasnya. [JO/RED]