DaerahGarda NusantaraGarda Papua BaratGarda Sorong RayaHeadline newsHukum dan KriminalPeristiwa

Puji Polda Papua Barat atas Profesionalitas Tangani Kasus dugaan Pengancaman Senpi di Sorong, Begini Kata Penasehat Hukum !

MANOKWARI, gardapapua.com — Kuasa Hukum Wiro Limanow (WL), Arfan Poretoka,SH.,M.H, dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dilaporkan oleh pelapor berinsial TWL dalam Laporan Kepolisian, nomor : LP/B/239/XI/2023/SPKT/Papua Barat, tanggal 22 November 2023, tentang dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur didalam rumusan pasal 369 KUHPidana, menilai bahwa pihak kepolisian melalui jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat telah bekerja dengan baik dan profesional.

Meskipun bahwa kliennya WL sebagai Terlapor dalam dugaam kasus tersebut, namun Selaku Kuasa Hukum dari Wino Limanow (WL), pihak yang menjadi tergugat memuji profesionalitas penyidik Polda Papua Barat dalam menuntaskan kasus yang telah bergulir secara hukum di wilayah Polda Papua Barat tersebut.

Ini terbukti, agar kasus ini segera tuntas, selaku Kuasa Hukum terlapor, (WL) Arfan Poretoka,SH.,M.H, menilai bahwa langkah prosedur penyelidikan yang dilakukan telah sesuai, dan terbuka untuk diketahui publik.

Sebab menurut dia, bahwa Dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api sebagaimana dimaksudkan oleh pelapor TWL, sudah tentu sebagai Pelapor mengharapkan kepastian hukum dan perlindungan.

Namun demikian, sebagai pihak terlapor WL, tentu punya ruang – ruang klarifikasi dan pembuktian terhadap sangkaan yang ditujukan berdasarkan aduan pihak Pelapor.

“Kita datang sebagai (terlapor) dan ini bentuk klarifikasi kita penyidik. Kita ucapkan terima kasih terhadap Polda Papua Barat, ini kami nilai prosesnya berjalan profesional dalam penanganan perkara ini. Dan kita yakini, penyidik akan melihat duduk perkara persoalan ini sudah tentu lebih jeli dan teliti. dan kami percaya Polda punya skema menyelesaikan perkara ini secara bijak dan berimbang demi hukum,”Ujar Arfan Poretoka,SH.,M.H, selaku Kuasa Hukum (WL).

Dimana dalam klarifikasi tersebut, pihaknya sebut Arfan, telah memaparkan beberapa alasan dan jawaban terhadap apa yang dituntutkan kepada klienya WL (Terlapor), oleh TWL (Pelapor).

“Jadi dalam klarifikasi ini, sudah kita beberkan dan serahkan surat – surat resmi bukti kepemilikan senjata api klien kami. Dan memang tidak ada yang salah dalam kepemilikannya. Klien kami diperiksa sekitar 2 jam, dan hanya dicercai beberapa pertanyaan,”Tukasnya

Selanjutnya, terang arfan, kliennya lalu merunutkan penjelasan rentatan peristiwa yang telah terjadi, hingga oleh Pelapor TWL sebagaimana dalam keterangan laporannya menyebutkan terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.

“Jadi perlu diketahui, bahwa saat pelapor TWL saat itu datang ke rumah terlapor WL di daerah Rufei, Sorong, memang dalam keadaan marah juga. Dan saat itu hanya Klien kami hanya sebagai perlindungan diri saja. Namun dianggap dan nilai sebuah pengancaman. Sehingga kami percaya penyidik akan terus bekerja profesional menyelesaikan perselisihan ini,”Ujarnya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, yang dikonfirmasi awak media melalui Wadikrimum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A Pandiangan, membenarkan adanya penanganan kasus dugaan terjadinya tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan WL (terlapor) kepada TWL (pelapor) di wilayah Jl. Arfak, Rufei, Sorong Barat, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, oleh para penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat.

Namun demikian, hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan pemanggilan sejumlah saksi – saksi termasuk para pelapor dan terlapor.

“Masih dalam tahap penyelidikan, oleh tim penyidik. Rekan – rekan nanti mohon dikonfirmasi lebih lanjut melalui Kabid Humas,”Ucap AKBP Robertus A Pandiangan. [Tim/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *