DaerahGarda KaimanaPolitik

Nol Tangapan, KPU Kaimana Lanjut Siapkan Tahapan DCT Jelang Pemilu 2024

KAIMANA, gardapapua.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana menyebutkan hingga batas waktu yang ditentukan sesuai tahapan 19 – 28 Agustus 2023, tidak menerima adanya masukan tanggapan masyarakat atas daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD.

Selama 10 hari, ditegaskan, tidak ada tanggapan yang diterima KPU Kaimana alias nol tangapan masyarakat, sehingga tahapan tersebut secara resmi telah ditutup.

“Artinya selama 10 hari ini, sejak 18 ditetapkan, 19 diumumkan sampai dengan 28 Agustus 2023 batas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap SCS, sudah kami cek ke teman teman Divisi Teknis terkait dengan masukan dan tanggapan masyarakat sampai dengan batas waktunya itu tidak ada, karena ini jadwal nasional yang bisa kita lakukan disini sesuai dengan jadwal yang ada 10 hari itu, ini jadwal nasional jadi telah selesai,”Ujar Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kaimana Abdul Haji Kastella,SH di ruang kerjanya pada sabtu (2/9/2023).

Terhadap masukan dan tanggapan masyarakat jika ada maka KPU Kaimana akan sampaikan kepada partai politik melalui SILON untuk dilakukan Klarifikasi yang selanjut hasil klarifikasi akan disampaikan balik oleh Parpol ke KPU Kaimana.

Menyoal tahapan selanjutnya, dijelaskan haji kastela, bahwa sesuai dengan regulasi yang ada, usai melakukan penetapan DCS dan mengumumkannya, selanjutnya KPU akan memasukan tangapan masyarakat.

“Karena tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk maka kita menunggu tahapan pencermatan rancangan DCT yang dilaksanakan tanggal 24 ini sampai dengan tanggal 3 oktober 2023, selanjutnya penyusunan dan penetapan DCT yang dimulai tanggal 4 Oktober sampai 3 November 2023, jadi jelas untuk DCT ditetapkan November yakni Tanggal 3 November itu Pleno dan penetapan,”Ujarnya. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *