DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalPeristiwa

Tanggapi Insiden Penembakan di Mansel, Kabid Humas Polda PB Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Isu Provokasi

MANOKWARI, gardapapua.com — Kapolda Papua Barat, melalui Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi,S.I.K.,M.H, memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan adanya insiden penembakan yang terjadi di wilayah Mansel, Papua Barat.

“Masyarakat jangan terpancing informasi – informasi provokator, serahkan kepada Polres Mansel dan Polda Papua Barat. Saat ini Polres Manokwari Selatan siaga 1 mengantisipasi dampak kejadian tersebut. Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak panik, serahkan ini kepada pihak Kepolisian untuk melakukan penegakan hukum,”Ujar Kabid Humas, Kombes Pol. Adam Erwindi,S.I.K.,M.H.

Peristiwa ini juga dibenarkan Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, setelah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Manokwari Selatan AKBP Erliantoro Jalmaf,S.I.K., M.I.K.

” Penembakan terhadap Sdr. LI di Mansel pada sore ini oleh pelaku belum diketahui identitasnya masih dalam proses penyelidikan, korban meninggal dunia di RS Aulia Oransbari,”Ujar Kabid Humas, pada Jumat (21/7/2023).

Dimana untuk kronologi awal, Korban sekitar pukul 17.30 wit, diketahui bersama istrinya dalam perjalanan pulang dari kebun. Namun naas, setibanya dipinggir jalan langsung ditembak oleh orang tak dikenal dari dalam mobil, setelah melakukan penembakan orang tak diketahui dan kendaraan mobil tersebut melarikan diri, dan masih dalam tahap pengembangan oleh aparat kepolisian.

” Polres Mansel telah melakukan langkah-langkah seperti menerima laporan, membantu mengevakuasi korban ke rumah sakit, melaksanakan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP),”Cetus Kabid Humas.

Sekedar diketahui, gerak cepat tindakan kepolisian yang disebut TPTKP, harus dilakukan segera setelah pihak kepolisian menerima informasi ihwal kejadian, yang diduga adanya unsur atau perbuatan tindak pidana dengan tujuan untuk melakukan pertolongan atau perlindungan kepada korban atau anggota masyarakat Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna persiapan penyidikan selanjutnya [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *