Satnarkoba Polres Sorong, Gagalkan Transaksi Sabu Modus Kemasan Kopi
AIMAS, gardapapua.com — Polisi jajaran satnarkoba Polres Sorong berhasil menggagalkan transaksi jual beli narkoba jenis sabu dengan modus kemasan kopi.
Dalam pengungkapan kasus itu polisi berhasil menangkap dua orang tersangka.
Melalui rilis persnya, (4/3/2020) Kasat Res Narkoba Polres Sorong, AKP. Farial Ginting, S.Ik mengatakan, Kedua tersangka masing-masing bernama ME (24 Tahun) pemuda beralamat di Kelurahan Klamalu, Distrik Mariat Kabupaten Sorong dan BH (32 Tahun) beralamat Belakang UT Km. 13 Kota Sorong.
Dijelaskan, bahwa aksi para pelaku terbongkar berdasarkan informasi masyarakat.
” Jadi Pada hari Rabu 04 Maret 2020 sekira pkl 13.50 wit, anggota opsnal sat narkoba polres sorong aimas mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu, yang akan di lakukan di jln. Basuki Rahmat Sawagumu Kota Sorong. Selanjutnya anggota opsnal narkoba polres sorong melakukan pengintaian di area tersebut,”Ujar AKP. Farial Ginting, S.Ik.
Dimana, selang beberapa waktu kemudian datang 2 (dua) orang laki – laki yang mengendarai motor honda vario dan pada pukul 16.50 wit, anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki laki yang di curigai tersebut
” Dan dari hasil penggeledahan tim opsnal narkoba polres sorong menemukan 1 buah kemasan kopi, yakni bungkusan white kopi yang mana di dalam bungkusan tersebut terdapat 1 (satu) paket yg berisikan narkoba jenis sabu yang di kuasai oleh tsk. Selanjutnya tim opsnal narkoba polres sorong aimas mengamankan kedua tsk tersebut,”Paparnya
Oleh tim Opsnal Narkoba Polres Sorong Aimas, kedua tersangka kini telah dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres sorong.
” Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Tegasnya. [RK/RED]