Sat Reskrim Kaimana Naikan Status Kasus TPPO ke Penyidikan
KAIMANA, gardapapua.com — Penyidik kepolisian Polres Kaimana, melalui Sat Reskrim diketahui telah menaikan status dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditemukan dalam Razia di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di jalan Batu Putih Kelurahan Krooy, Kaimana, Papua Barat.
Tiga orang yang diduga sebagai terduga pelaku perdagangan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dari sembilan saksi yang telah di periksa oleh tim penyidik.
” Saksi yang kita ambil keterangannya selama penyelidikan ada 9 orang. Ada 2 saksi korban, sehingga dugaan sementara hasil gelar perkara pada 20 Juli 2023 yang melibatkan Siwas, Propam dan Pengawas, 3 orang terduga kita jadikan sementara untuk tingkat penyidikan,”Ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP. Seno Hartono Hadinoto,S.Ik dalam jumpa pers yang berlangsung diruang gelar perkara sat reskrim polres kaimana, pada jumat (21/7/2023).
Setelah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, kata kasat, akan secepatnya melengkapi berkas dan menginformasikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana.
” Ini sudah sistimatis, karena ada Korban, ada perekrutan, ada yang mengurusi pemasok, dan ada yang sebagai penyedia, jadi ini secepatnya akan kita sidik dan kita limpahkan ke kejaksaan,”Tambahnya.
Sementara pasal yang disangkakan, kata kasat Reskrim, pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang, subsider pasal 762 Jo pasal 88 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.
” Kurungan minimal 3 sampai 15 maksimalnya dengan denda 120- 600 juta,”Tukasnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak polres Kaimana dan dinas P3A kabupaten Kaimana tengah berusaha untuk dan bagaimana mencari solusi untuk memulangkan dua korban TPPO. [JO/RED]