DaerahGarda NusantaraHeadline newsHukum dan KriminalUncategorized

Gelar Konferensi Pers, Polres Merauke Ungkap Modus Pemalsuan Surat Kendaraan ‘Aspal’

MERAUKE,gardapapua.com — Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Agus F.Pombos, SIK, dan Kasat Lantas AKP Dian Novita Pieterzs, SIK melaksanakan Konferensi Pers terkait dugaan Pemalsuan surat-surat kendaraan salah satu uni mobil, di Kota Merauke, pada Rabu, (4/8/2021).

Dikatakan Kasat Reskrim AKP Agus F.Pombos, SIK, bahwa terkait kasus pemalsuan surat-surat kendaraan roda empat dengan jenis kendaraan Daihatsu Terios berwarna putih, dengan Nomor Polisi PA 1685 GD.

“Adapun kronologis terungkapnya kasus ini bermula adanya kegiatan hunting dari Satuan lalulintas di seputaran kota Merauke dan mengecek surat-surat tersebut dan di curigai asli tapi palsu (aspal ),”Ungkap Kasat Reskrim

Kemudian diamankan oleh ditlantas dan diserahkan ke satuan Reskrim guna proses lanjut kemudian penyidik menyuruh pemilik kendraan roda empat tersebut alias Terlapor dengan untuk membawa surat-surat yang asli pemilik tersebut tidak dapat menunjukkan surat-surat yang asli dari kendaraan.

“Sehingga pada tanggal 7 Juli 2021 Anggota membuat laporan Polisi dan kita proses dan dari hasil pemeriksaan didapati dua alat bukti yang cukup dan pemeriksaan 5 orang saksi sehingga kita tetapkan satu orang tersangka melanggar pasal 362 ayat 2 yakni menggunakan surat-surat asli tapi palsu, alias aspal sehingga dapat dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 6 Tahun Penjara,”Paparnya

“Ia benar untuk inisial Tersangka adalah ML, pengembangan kasus ini akan kita kembangkan lagi kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru yang terlibat terkait kendaraan bodong atau kendaraan yang tidak memiliki surat-surat atau ada tapi aspal (asli tapi palsu).

Dimana modusnya, jenis kendaraan unit mobil tersebut di beli dari pulau jawa seharga 120 juta rupiah dan dijual kepada tersangka sebesar Rp. 140 juta rupiah. Kemudian untuk mengelabui aparat dibuatlah surat – surat kendaraan serupa aslinya.

“Sedangkan plat nomor jawa yang asli adalah F 1784 KM, dari pengakuan tersangka memperoleh surat aspalnya dari Inisial F dan masih dilakukan pengembangan,”Paparnya

Ditambahkan Kapolres Merauke terkait kasus ini akan ditambahkan melanggar pasal 480 KUHP juga, serta dikenakan pasal berlapis.

Kapolres lalu bahwa apa yang sudah di kerjakan oleh Petugas Polri dalam hal ini anggota Polres Merauke sudah baik dan benar.

“Saya akan dukung terus untuk ungkap kasus ini siapa siapa saja yang terlibat akan kita proses lanjut, namun kalau ada yang benar dapat kita bicarakan dengan baik jangan di bentur-benturkan antara aparat Keamanan TNI dengan Polri,”Terangnya

“ Karena selama ini Komandan Satuan TNI dengan Polri selama ini baik-baik saja dan selalu bersinergi bersama, Karena Tugas Polri sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat , jangan di ganggu orang atau oknum, saya tidak terima saya akan mengamuk, kita akan tetap Proses kasus ini, Diharapkan warga Merauke jangan membeli kendaraan kendaraan yang tidak ada surat-surat yang asli dan lengkap,”Tutupnya. [Ndre/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *