Sudah di Anggarkan, Upah Staf Kontrak Kantor UPTD PDAM Kaimana Belum di Bayarkan ?
KAIMANA, gardapapua.com — Kantor Unit Pelayanan teknis Daerah PDAM kaimana yang terletak di jalan sisir kelurahan kaimana, dipalang oleh pegawai kontrak.
Pemalangan itu bukan saja dilakukan pada pintu masuk kantor, melainkan juga pada mesin pompa air yang mengakibatkan tidak ada pengairan air ke pemukiman warga.
Berdasarkan informasi dihimpun, hal itu buntut dari pemalangan yang dilakukan pegawai kontrak dimaksud, dikarenakan mereka belum menerima upah atau Hak merek selama 3 bulan dan harusnya dibayarkan oleh pemerintah daerah kabupaten kaimana. Sementara hari besar keagamaan idulfitri 1444 H/2023, semakin dekat.
Selain melakukan pemalangan, terpampang pada sejumlah kertas putih yang menempel pada dinding kantor dimaksud sebagai bentuk tuntutan dari sejumlah tenaga kontrak antara lain, terhitung 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri gaji belum terbayar berarti semua aktivitas kantor ditutup. Lalu, Pembayaran gaji sesuai dengan gaji lama karena SK kami masih berlaku. Menyelesaikan Hak-hak kami sesuai masa kerja kami masing-masing pegawai (bayar pesangon). Dan yang terakhir yakni, Apabila kami mau dikontrakkan harus SK – PDAM dicabut terlebih dahulu baru turunkan SK kontrak baru.
Aksi pemalangan tersebut langsung mendapatkan tangapan Drs. Donald R Wakum selaku sekda Kaimana mengatakan, bahwa soal anggaran atau upah kerja dari tenaga kontrak itu telah dianggarkan dan akan dibayarkan mulai dari Januari 2023.
“Anggaran gaji mereka sudah dianggarkan. Sesuai pentunjuk dari pimpinan, sudah diarahkan untuk segera membayar gaji mereka yang sudah bekerja sejak Januari hingga Maret 2023 karena mereka mau lebaran,”Ungkap Sekda di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana, Rabu (12/4/2023) belum lama ini. [JO/RED]