Daerah

Dinas PTSP Akui, Banyak Bangunan Di Manokwari Tak Punya IMB

MANOKWARI, gardapapua.com — Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Manokwari Fery Lukas mengakui bahwa banyak bangunan gedung dan hunian warga dibangun di wajah Kota Manokwari, tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Terlebih jika dipantau dalam wajah kota, pembangunannya hanya bermodalkan kayu papan dan berhimpitan dengan medio badan jalan raya.

Kami di PTSP sendiri tidak akan mengeluarkan izin membangun apalagi kalau itu dibangun bertepatan dekat badan jalan. Jadi kalau diperiksa tak dipungkiri banyak bangunan liar dibangun karena tidak mengantongi IMB, “Sebut Fery Lukas kepada gardapapua.com di ruang kerjanya, Jumat (29/3) kemarin.

Formulir persyaratan IMB

Menyinggung apakah tidak ada langkah tegas penindakan, sesuai aturan dan menata wajah kota ruang sesuai konsep tata ruang yang bersih dan asri, Fery Lukas menegaskan, bahwa hingga kini belum ada petunjuk atau instruksi dari pimpinan Daerah dalam hal ini Bupati Manokwari.

” Kalau soal penertiban bangunan liar ini adalah memang tugas nya Satpol PP dan memang berdasarkan instruksi Bupati. Sejauh ini belum ada instruksi, sehingga jika ada instruksi bupati tentunya kami pasti akan bertindak tentu dengan pihak terkait yakni Satpol PP itu, juga bisa terlibat nidang tata ruang PUPR, sehingga kami sangat menghimbau jangan lagi ada masyarakat mendirikan bangunan secara semraut,”Himbaunya

Seraya menambahkan himbauan kepada masyarakat untuk segera mengurus IMB. Karena sangat disayangkan ketika adanya pergusuran bangunan yang tidak memiliki IMB maka tidak ada nimonal nilai ganti rugi suatu bangunan tersebut, baik rumah maupun gedung.

” Kami ambil contoh untuk bangunan – bangunan di Jalan Barj itu banyak bangunan berdiri tidak memiliki IMB, padahal nanti ganti rugi berdasarkan itu, guna menentukan nilai NJOP,”Tukasnya. [ian]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *