Per 2018, Generasi Millenial Warnai Angka Kasus Perceraian Di Manokwari
MANOKWARI, gardapapua.com — Ketua Pengadilan Agama (PA) Manokwari, Farida Hanim menjelaskan, bahwa faktor penanganan angka Kasus perceraian hingga per tahun 2018 yang ditangani pihaknya, didominasi mereka yang dengan kategori generasi millenial atau antara umur 20 – 40 tahun yang merupakan kategori usia produktif.
“Lumayan yah, dari tahun ketahun kasus tingkat perceraian ini meningkat. Tetapi meski dari kedua belah pihak ketika mengajukan perkara perceraian, ketika kami periksa dan kami bawa ke jalur mediasi mereka rukun kembali. Tahun 2018 PA Manokwari menangani kasus perceraian sebanyak 304 kasus. Terdiri dari 203 perkara hingga per desember 2018 adalah pengajuan perceraian dan untuk manokwari dan 101 untuk perkara isbath nikahnya, “Ulasnya belum lama ini, (31/3) di Kantor PA disela kegiatan pemeriksaan tes urine tersebut.
Dimana dari 203 kasus pengajuan perkara perceraian per 2018 itu, masih ada 26 kasus yang belum diselesaikan mengingat merupakan daftar perkara per november – desember 2018 kemarin, dan akan di lanjutkan pada tahun 2019 ini beserta beberapa daftar gugatan perkara perceraian lainnya.
Farida membeberkan, penyebab terjadinya unsur kasus perceraian kerap dilatarbelakangi faktor nafkah. Seperti suami kurang menafkahi istri lahir batin dan istri yang mungkin sibuk bekerja hingga melupakan tugasnya memperhatikan suami dan anak. Selain itu, jumlah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan hadirnya orang ketiga baik Wanita Idaman Lain (WIL) serta Pria Idaman Lain (PIL) merupakan faktor lainnya
” Kasus lain seperti ada pasangan yang lari atau meninggalkan pasangannya tanpa sebab juga kerap melatarbelakangi kasus perceraian ini, “Sebutnya
Ia berharap, guna menekan angka kasus perceraian yang terjadi di Kota Manowkwari, sangat diperlukan sinergitas semua pihak dan peran serta keluarga/orang tua, mensosialisasikan dan memberikan pemahaman yang baik apa itu arti keluarga, bagaimana cara berkeluarga yang baik, cara menghadapi masalah dalam suatu keluarga yang dihadapi kepada sanak keluarga, bahkan anaknya sendiri ketika ingin membangun bahtera rumah tangganya.
“Menikah itu bukan asal menikah, sebab ketika telah berkeluarga berarti peran sebagai suami dan istri itu sudah harus tahu dan mengerti, inilah peran semua pihak menyelamatkan generasi muda dari status perceraian di usia muda, “Tandasnya. [YN/Red]