DaerahGarda NusantaraGarda Papua BaratGarda Teluk BintuniLingkungan dan HAMRegionalUncategorized

Ini Rekomendasi Yustina Ogoney, Dalam Simposium Nasional tentang MHA

BANDA ACEH, gardapapua.com —- Yustina Ogoney, Ketua Pemuda Katolik Komda Papua Barat merekomendasikan sejumlah hal dalam Simposium Nasional tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang dilaksanakan oleh Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh (25/8).

Pada kesempatan dalam sesi sebagai pembicara, Yustina merokemendasi 3 hal dalam konteks memperkuat peran masyarakat hukum adat.

“Pertama, semua stake holder harus memperkuat kewenangan akses kelola hutan adat dalam UU Otsus. Kedua, harus dilakukan revisi terhadap produk turunan UU Otsus seperti Pergub No 25 Tahun 2022. Dan yang ketiga, pemerintah harus tampil di garda terdepan untuk mendorong proses pengakuan hak masyarakat hukum adat,” tegas Yustina yang hadir mewakili Perempuan Adat Suku Moskona.

Lebih lanjut, Yustina mengungkapkan alasannya merekomendasi hal-hal tersebut karena berangkat dari refleksi dan pengalamannya selama ini dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat.

“Proses advokasi pengakuan hak masyarakat adat sebatas diadvokasi oleh masyarakat sendiri adat beserta pendamping lapangan. Sangata minim perhatian dari pemerinta daerah untuk mendorong proses pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Di lain sisi, sebaliknya, izin berbasis lahan skala luas secara massif diberikan oleh pemerintah tanpa melibatkan masyarakat adat itu sendiri. Ini akibatnya membuat masyarakat adat selalu dirugikan karena negara mengamputasi hak-haknya,” urai Yustina yang juga sebagai Kepala Distrik (Red, Kecamatan) di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Simposium yang berlangsung selama tanggal 25-26 Agustus 2022 digelar secara offline dengan mengangkat tema : Dilema Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Selain Rektor Kampus Unisyah Prof. Dr. Ir. Marwan, IPU, turut hadir juga sebagai pembicara kunci, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc. [*/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *