DaerahGarda NusantaraGarda Papua BaratGarda Raja AmpatHeadline newsHukum dan KriminalNasionalPeristiwa

‘Diduga Korupsi’, Tersangka PPT Mantan Kadis Pertambangan dan Energi di Raja Ampat Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

SLEMAN, gardapapua.com — Tim tangkap buronan (Tim Tabur) gabungan Kejaksaan berhasil menangkap dan mengamankan tersangka PPT, selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Penangkapan terhadap PPT, dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 jam 06.30 WIB bertempat di Jalan Pondok Pesantren, Kanoman/Banjeng, RT. 01 RW 34, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Tergabung dalam Tim Tangkap Buronan (Tabur) antara lain, pihak Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sorong.

Dimana mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada Tahun 2010 saat masih menjabat, diketahui melaksanakan kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah di Kabupaten Raja Ampat dengan dengan nilai proyek Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah).

Namun pada tahun 2017, Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong setelah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jaringan Tegangan Listrik Rendah Menengah Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Raja Ampat TA 2010 dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print- 04/T.1.13/Fd/07/2017 tanggal 03 Juli 2017, dan melakukan rangkaian Tindakan Penyelidikan, Tim Penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana sehingga perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Jaringan Tegangan Listrik Rendah Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Raja Ampat TA 2010 dinaikkan statusnya menjadi Penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 03/T.1.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 01/T.1.13/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017, Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: KEP- 01/T.I.13/Fd.1/10/2018 tertanggal 10 Oktober 2018, dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print- 613/R.2.11/Fd.1/04/2022 atas nama Tersangka PPT.

Adapun sebelumnya, telah dilakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka PPT namun tersangka PPT tidak memenuhi dan mengindahkan panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong. Oleh karena itu Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong bekerja sama dengan Tim Tabur Kejagung, Kejati Papua Barat, Kejati Yogyakarta dan Kejari Sorong melakukan upaya paksa terhadap tersangka PPT.

Melalui koordinasi dan negosiasi antara Tim Tabur dengan Pihak Tersangka/Keluarga Tersangka, kemudian Tersangka PPT diamankan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Yogyakarta sambil menunggu persiapan untuk diberangkatkan ke Kota Sorong Provinsi Papua Barat dan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sorong untuk diproses hukum lebih lanjut.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. [*/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *