DaerahGarda NusantaraGarda Papua BaratGarda Sorong RayaHeadline newsHukum dan Kriminal

Kembali Berulah, Residivis Ini Tertangkap Atas Kasus Curanmor di Sorong

SORONG, gardapapua.com — Salah satu terduga pelaku yang juga merupakan residivis AS alias A Atas kasus sebelumnya yakni Pencurian dan Pembunuhan, (pasal 365 KUHP), kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Tak butuh waktu lama, baru saja keluar dari Lapas kelas II B Kota Sorong pada Bulan Februari 2022 yang lalu AS alias A kembali ditangkap Team Paniki Polsek Sorong Timur Polres Sorong Kota di rumah saudaranya Jalan F. Kalasuat lorong belakang masjid Al khuriyyah malanu pada Rabu (06/04/2022).

AS alias A diduga terlibat pencurian sepeda motor yang terjadi di Kompleks Malanu pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 yang telah di laporkan oleh pemilik an. Sepri.

Kapolsek Sorong Timur Kompol Jandry Danny Sairlela ,SIK didampingi Kanit reskrim polsek sorong timur Iptu Ade Andini STK, SIK ,MH, saat dikonfirmasi (7/4), menuturkan bahwa pelaku ini adalah seorang residivis dan dari tangan yang bersangkutan dapat diamankan 3 unit sepeda motor sebagai Barang Bukti.

” dari AS kami berhasil menangkap SMS dan JE yang diduga terlibat penadahan atau 480 nya, “Ungkap Kapolsek

Advertorial Kapolda Papua Barat

Barang Bukti yang sudah diamankan di Polsek Sorong Timur adalah 1 ( satu ) unit SPM Honda Beat warna hitam, 1 ( satu ) unit SPM Honda Vario warna hitam, 1 ( satu ) unit SPM Genio warna putih.

Modus operandinya merusak kunci dengan menggunakan kunci (T) dan dijual ke penadah yg berada di wilayah kota Sorong dengan harga berkisar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).

” Pesan kami kepada seluruh warga masyarakat kota Sorong agar tetap waspada dan menggunakan kunci ganda pada sepeda motornya kami akan terus berusaha untuk mengungkap kasus-kasus pencurian yang ada di wilayah Polsek Sorong Timur,”Tutup Kapolsek [*/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *