DaerahGarda Teluk BintuniSudut Pandang

Beroperasi Sepuluh Tahun, PT. Paska Klaim PMDH/CSR di Rasakan Masyarakat

MANOKWARI, gardapapua.com — PT. Papua Satya Kencana (PASKA) mengklaim sejak beroperasi dan mendapatkan izin Hak Pengelolaan Hutan dari Menteri Kehutanan pada tahun 2009, hingga kini, telah banyak melakukan kegiatan Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH)/CSR (Corporate Social Responsibility).

Kegiatan ini, yaitu suatu program kegiatan perusahaan yang peduli kepada masyarakat di sekitar hutan dengan cara membantu dalam bentuk pembangunan sarana ibadah (gereja, mesjid), balai kampung dan sarana sosial lainnya agar terjalin hubungan timbal balik antara perusahaan dengan masyarakat.

Humas Manager Camp PT. Paska, Saeful, senin (12/8) menyatakan, bahwa, Dalam pengelolaannya PT. PASKA melaksanakan sistem silvikultur TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia) dan mengikuti aturan-aturan perundangan yang berlaku agar didapat pengelolaan hutan secara lestari.

” Tahapan kegiatan dimulai dari perencanaan, pemanenan, pembinaan hutan sampai dengan penatausahaan hasil hutan (SIPUHH Online). Dan untuk memenuhi kewajiban kepada Negara, PT. PASKA membayar hasil hutannya berupa pembayaran PSDH dan DR pada setiap kayu yang ditebang per meter kubik,”Ungkap Saeful.

Selain itu, bahwa sebelum dilakukan kegiatan pada blok rencana kerja, PT. PASKA mengakui, selalu mengadakan dialog/ sosialisasi dengan pemilik hak ulayat guna menentukan batas-batas kepemilikan dan memberikan konvensasi kepada pemilik hak ulayat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Barat.

” PT. PASKA efektif mulal beroperasi pada tahun 2011, dimulai dari Distrik Moskona Selatan, Meyado dan Distrik Tembuni dan pada tahun 2019 ini PT. PASKA akan memasuki di wilayah Distrik Merdey, Biscop dan Distrik Moskona Timur. Selama hampir 10 tahun berjalan,”Jelasnya

Lanjut Saepul, bahwa didalam pengelolaan hutan produksi lestari PT. PASKA pada tahun 2013 telah mendapatkan sertifikat PHPL dari penilal independen, PT. Mutu Agung Lestari dan sampai saat PT. PASKA bisa mempertahankan sertfikat tersebut.

” Kami melakukan aktifitas pada luasan daerah kawasan perhutanan sesuai SK HPH : Nomor/647/Menhut – II/2009),”Tutur Saeful.

Sebelumnya diberitakan, Warga yang berada di 4 distrik di kabupaten Teluk Bintuni, yakni distrik Merdey, distrik Biscoop, distrik Moskona Timur dan Masyeta sepakat meminta kepada management perusahaan PT. Papua Satya Karya (PASKA)  segera menghentikan aktifitas perusahaan yang saat ini berpusat di kampung Taugo II, Jagiro (Base Camp).

Pasalnya, selama kurang lebih 10 tahun terakhir, PT.PASKA yang beroperasi bermodalkan IUPHHK-HA, oleh masyarakat pemilik hak ulayat menyatakan belum merasakan/melihat secara nyata pihak PT.PASKA melakukan kewajibannya sebagaimana tertuang didalam (PP 6/2007, PP 3/2008 dan SK Menhut 523/KPTS-II/1997) terhadap pemilik hak ulayat.

 

Sehubungan dengan adanya Base Camp tersebut diatas, beberapa waktu lalu, masyarakat juga menolak dengan tegas pemberian ijin secara lisan/tertulis oleh pemerintah/swasta kepada perusahaan (PT.PASKA) untuk menggunakan jalan milik pemerintah (Merdey-Mogoi) demi kepentingan perusahaan. [Rls/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *