DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalHUMANISUncategorized

Diserahkan Jaksa, Pemkab Kaimana Terima Pengembalian Aset dari Pihak Ketiga

KAIMANA, gardapapua.com — Pihak jajaran Kejaksaan Negeri Kaimana, menyerahkan hasil sitaan yang menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana, Papua Barat dari pihak ketiga.

Hal itu di serahkan oleh Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana kepada Pemerintah Daerah, melalui Drs. Donald R. Wakum, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana, pada hari Senin tanggal 4 April 2022, kemarin.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kaimana sebagaimana telah diamanatkan oleh Pasal 30 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menyatakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, menindaklanjuti amanat Undang-undang tersebut Bupati atas nama Pemerintah Kabupaten Kaimana pada tanggal 13 Januari 2022 telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kaimana untuk melakukan penyelamatan aset dengan bertindak memberikan Bantuan Hukum secara Non Litigasi terhadap 2 (dua) Unit Kendaraan Bermotor jenis Mobil Mini Bus Avansa dan 19 Unit Rumah.

Hal ini merupakan tindak lanjut peran serta Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha, khususnya penertiban aset negara. Dimana fungsi dalam hal melindungi dan mendampingi pemerintah daerah sebagai pengacara negara, dalam kasus hukum tata negara, Pengembalian aset ini dinilai telah berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Demikian perincian aset yang diserahkan adalah 2 (Dua) unit Rumah yang terdiri dari: Rumah Negara Golongan III Lain-lain terletak di JI. Perumahan DPRD Air Tiba Rumah Negara Golongan III Lain-lain terletak di JI. Perumahan DPRD Air Tiba, 2 (dua) unit Kendaraan Roda empat yang terdiri dari : Mobil minibus Type Avanza 1300G (F601RM GMMFJJ) DS 5078 N Mobil minibus Type Xenia VVTI-1000CC (F600RV GMDFJJ) PB 5024 K /DS 5064 N.

Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kaimana yang telah memberikan kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kaimana untuk penyelesaian masalah aset dan juga memberikan pesan kepada para pemegang aset milik Pemerintah Kabupaten Kaimana tanpa ijin dan hak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku agar segera mendatangi Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kaimana untuk segera menyerahkan aset yang masih dikuasainya.

Pada kesempatan yang sama Drs. Donald R. Wakum selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada Jaksa Pengacara Negara. Yang mana sesuai ijin dan hak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku telah bersedia membantu Pemerintah Kabupaten Kaimana menyelamatkan aset daerah yang telah tercatat dalam daftar aset milik Pemerintah Kabupaten Kaimana.

“Kedepannya kami juga mengharapkan peran aktif Kejaksaan Negeri Kaimana dalam melakukan pengawalan dan pengamanan serta pendampingan hukum agar roda pembangunan di Kabupaten Kaimana dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” Harap Sekda Kaimana. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *