Komplotan Residivis Curanmor di Manokwari Telah diringkus Polisi, Dua Pelaku Anak Bawah Umur
Klik Tautan Video Dibawah Ini :
MANOKWARI, gardapapua.com — Para kawanan pelaku dugaan kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (Curanmor) yang melibatkan anak di bawah umur sebagaimana Laporan Polisi (LP) sejak bulan desember 2023 kemarin, diketahui telah berhasil diringkus oleh team khusus, unit Resmob Satreskrim Polresta Manokwari.
Para pelaku tak berkutik, saat diringkus polisi di wilayah Maripi. Empat orang pelaku telah diamankan. Mirisnya dua diantaranya adalah residivis kasus yang sama dan masih dibawah umur. Para pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polresta Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Demikian hal ini terungkap dalam press realese yang dilaksnakan bertempat di halaman ruang Tahti Polresta Manokwari pada Sabtu (3/2/2024). Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolresta Manokwari Kompol. Agustina Sineri, didampingi Kabag Ops Kompol Wisnu Prasetyo, Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu, Kasie Humas Ipda J. Rondonuwu dalam kesempatan itu.
Terungkap, para pelaku yang terdiri dari SD, AD, dan dua anak dibawah umur (residivis) yakni WT dan JD, saat beroperasi dibeberapa titik di Manokwari, bermoduskan selalu memanfaatkan kelengahan para korban, dan juga didorong kebutuhan ekonomi. Para pelaku disebutkan, lebih leluasa menggasak motor para korban saat situasi sepi dan mengincar kondisi kendaraan bermotor (ranmor) yang tidak dikunci stang motor.
“Jadi ada dua residivis DPO Lapas Manokwari yang masih kategori anak dibawah umur, namun bersangkutan sudah sering terlibat melakukan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berulang kali,”Ujar Wakapolres Kompol Agustina Sineri.
Mengingat kedua tersangka masih tergolong anak di bawah umur, Sineri melanjutkan, bahwa jajaran tim penyidik Sat Reskrim akan melakukan upaya Diversi. Namun tidak serta akan berhasil, dikarenakan yang bersangkutan telah berulang kali terlibat pada tuntutan kasus yang sama.
“Terkait ini memang ada diversi. Penyidik akan menerapkan upaya ini. Namun perlu ketahui, bahwa itu juga kembali pada ancaman hukuman, apabila diatas 5 tahun ditambah tindakan atau perilaku pelaku yang sering terlibat berulang kali dalam tindak pidana maka tidak bisa dilakukan diversi,”Tegas Sineri.
Wakapolres menyebut, bahwa dari tangan para pelaku, timsus sat reskrim saat dilapangan telah mendapati dan mengamankan 7 kendaraan bermotor dari berbagai jenis.
“Pelaku melaksanakan aksinya sejak pada 17 Desember 2023 di jalan trikora Sowi, dan trikora maripi. Juga beberapa daerah lainnya, saat dikembangkan oleh tim penyidik. Modus yang mereka lakukan adalah saat melihat motor diparkir lalu membawa lari dengan didorong oleh pelaku,”Kompol Agustina Sineri.
Diungkapkan juga, bahwa keempat pelaku curanmor menjual hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Senada, Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP. D. Raja Putra Napitulu, membenarkan hal tersebut. Mirinya, kendaraan hasil curian mereka saat dijual hanya berkisar antara Rp. 1 juta – Rp. 1,5 Juta rupiah.
“Harga motor ini bervariasi tergantung kesepakatan saat terjualkan. Namun dari rata – rata yang diketahui hanya berkisar Rp. 1 – Rp. 1,5 Jutaan. Ada juga motor dari yang mereka curi ini sebagian dititipkan atau dipakai oleh keluarga pelaku,”Terang Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP. D. Raja Putra Napitulu.
Pasca pelaku sudah ditetapkan tersangka, polisi menyebutkan, akan menerapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, penjara maksimal tujuh tahun. [Ian/Red]