James Tipawael Resmi Jabat PLT. Kadis Dukcapil Sorsel
TEMINABUAN, gardapapua.com — Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE,MAP, secara resmi menetapkan James Tipawael sebagai PLT. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sorong Selatan.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE,MAP saat melakukan kunjungannya bersama Wakil Bupati Drs Alfon Sesa,MM, Penjabat Sekda Sorong Selatan Dance Nauw,SP MSi dan sejumlah pimpinan OPD ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sorong Selatan kepada sejumlah awak media, selasa (11/5/2021).
Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE,MAP saat di wawancarai menjelaskan bahwa kunjungan kali ini adalah hendak menyampaikan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Periode 2021-2024 sehingga sangat perlu untuk mengkonsulidasikan kepada seluruh Dinas yang ada untuk bersatu mewujudkan Visi dan Misi Tahun 2021- 2024 yang di mulai dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sorong Selatan.
Bupati menambahkan bahwa pada hari ini pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sorong Selatan terjadi pergantian pejabat sesuai amanat undang undang No.24 Tahun 2013. Dan dijelaskan, bahwa kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan seorang pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri namun tetap diusulkan oleh Kepala Daerah.
Lebih lanjut dijelaskan Bupati bahwa menindak lanjuti surat Mendagri tahun 2007 dan surat Dirjen Dukcapil Per 18 Februari 2021 diminta untuk segera melakukan Wawancara dengan pejabat yang diusulkan.
Disampaikanya bahwa terkait Surat Keputusan (SK) yang telah ditujukan terlambat namun tetap diajukan kepada pejabat yang hendak diusulkan sehingga dihari ini dilaksanakan penyampaian tentang pengangkatan hal tersebut.
“Perlu diketahui bahwa tentang pengangkatan James Tipawael,SIP,MSi sebagai PLT.Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sorong Selatan yang baru, menggantikan kepala dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil lama yang mulai berlaku pada17 Mei 2021 mendatang sambil menunggu keputusan untuk menjadi Kepala Dinas defenitif sesuai dengan Undang Undang No 24 melalui Gubernur Papua Barat,”Bebernya. [EB/RED]