DaerahGarda Raja AmpatSudut Pandang

Tim Satgas Covid19 R4, Intens Sosialisasi Tegakan Aturan Penggunaan Masker

WAISAI, gardapapua.com — Penegakkan aturan penggunaan masker di tempat umum oleh tim satgas covid19 raja ampat terus dilaksanakan.

Hal ini merupakan upaya pencanangan pelaksanaan dan pengimplementasian Inpres no.6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Inpres No.6 tahun 2020 sendiri ditetapkan di Jakarta 4 Agustus 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona 2019.

Salah satunya adalah kepada kepala daerah diinstruksikan untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah yang memuat antara lain pengaturan mengenai adanya sanksi berupa: teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif; dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Sementara sesuai kumpulan informasi dilapangan, senin (14/9/2020), ada beberapa hal – hal yang dilaksanakan tim satgas covid19 raja ampat untuk bersama mendorong masyarakat agar patuh aturan covid19.

Beberapa diantaranya yakni pertama, himbauan kepada masyarajat harus bermasker saat di luar rumah, dan bahkan saat berkendara. Kedua, adalah pelaku usaha dan pengelola penyelengara fasilitas umum harus disiplin dan menghimbau konsumen untuk menjaga jarak, dan menyediakan fasilitas mencuci tangan dengan sabun, serta hand sanitizer. [*/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *