DaerahGarda Sorong Selatan

Marga Anny Kembali Terima Rp. 5 Milyar Ganti Rugi Tanah Kantor Bupati Sorsel

SORONG, gardapapua.com — Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan melakukan pembayaran kembali melaksanakan pembayaran Ganti Rugi Tanah Kantor Bupati Sorong Selatan dan DPRD Sorong Selatan Kepada Marga Anny selaku Pemilik Ulayat sebanyak 5 Milyar Rupiah bertempat diruang kepala Pengadilan Negeri Sorong, pada (03/06/2020), kemarin.

Hadir dalam acara ini Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE,MTr APN ,Kepala Pengadilan Negeri Sorong Masduki,SH,Kapolres Sorong Selatan Sahat Maruli Hamonang SIregar,SH,SIK, Asisten 2 Bupati Sorsel Hendrik Yohan Kokurule,SE, Pengacara Marga Anny, Kepala Badan Kesbangpol Sorsel Edit Doni Tamaela,SP, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab Sorong Selatan Hengky Saflafo,SIP, serta Sejumlah Tokoh Marga Anny.

Dalam Berita Acara dibacakan bahwa keputusan ini menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Sorong No 28 / PDT.G / 2011 / PN Sorong Sebesar Rp.50 Milyar. Dan sementara yang telah dibayarkan ganti rugi kepada Marga Anny sebesar Rp.7 Milyar dan sisa pembayaran ganti rugi pembayaran sebesar Rp.43 Milyar, dijelaskan juga bahwa pembayaran tahap pertama tertanggal 21 Maret 2017 telah dilaksanakan di diruang kerja ketua pengadilan negeri Sorong sebesar Rp 4 Milyar Sisa Rp.39 Milyar, Pembayaran tahap kedua tertanggal 23 Maret 2018 di ruang kerja Ketua Pengadilan negeri Sorong sebesar Rp 5 Milyar sisa pembayaran Rp 34 Milyar, Pembayaran tahap ketiga tertanggal 13 Maret 2019 di ruang Rapat Sekretariat Daerah Sorong Selatan sebesar Rp 5 Milyar sisa pembayaran Rp 29 Milyar, dan Pembayaran tahap keempat tertanggal 3 Juni 2020 di ruang kerja Ketua Pengadilan negeri Sorong sebesar Rp 5 Milyar sisa pembayaran Rp 24 Milyar.

Untuk pembayaran sebesar Rp 24 Milyar akan dianggarkan dana sebesar Rp 5 Milyar selama lima tahun dan pada tahun ke lima akan dianggarkan dana sebesar 4 Milyar rupiah sesuai kemampuan APBD Sorsel.

Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE,MTr APN menjelaskan bahwa sesuai dengan kesepakatan bersama antara Pemda Sorong Selatan, Forkopimda dan DPRD Kabupaten Sorong Selatan dan Marga Anny yang sebelumnya adalah Pemilik Hak Ulayat Perkantoran Bupati Sorong Selatan dan DPRD Sorong Selatan yang ditetapkan di pengadilan Negeri Sorong.

“Pemerintah Sorong Selatan akan tetap melaksanakan apa yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Sorong yaitu membayar ganti rugi hak ulayat Marga Anny setiap tahun sebanyak Rp.5 Milyar,”Ucap Bupati

Disampaikanya bahwa pemerintah Sorong Selatan sangat menghargai hak hak masyarakat dan pemerintah Sorong Selatan tidak pernah mengabaikan apa yang menjadi putusan pengadilan negeri Sorong.

Pihaknya bersama Forkopimda dan DPRD Sorsel telah menetapkan kesepakatan dengan Marga Anny yaitu pemda Sorong Selatan akan melakukan pembayaran setiap tahun sebesar Rp 5 Milyar setiap tahunnya sampai selesai sesuai dengan keuangan yang ada dan kemampuan daerah.

Bupati meminta marga anny untuk mengelolah dana ganti rugi dengan baik sehingga semua pemangku kepentingan sebagai pemilik hak ulayat mendapat pembagian yang adil dan merata untuk kesejahteraan marga anny dengan anggaran Rp. 5 Milyar setiap tahunnya.

Sementara itu Daniel Anny selaku Perwakilan Marga Anny menyampaikan terimah kasih atas kerjasama yang terjalin sehingga sampai saat ini proses pembayaran ganti rugi tanah ulayat marga anny dapat berjalan dengan baik dari tahap pertama sampai pada tahap ke empat ini. [EB/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *