DaerahGarda Sorong RayaHeadline newsHukum dan Kriminal

Resnarkoba Polres Sorong Amankan Seorang Remaja Penyalahgunaan Ganja

AIMAS, gardapapua.com — Jajaran Polres Sorong, aimas, Kabupaten Sorong Jumat (7/3/2020) sekira pukul 01.40 wit, dinihari berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) oknum remaja yang terlibat dalam tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam uu no.35 thn 2009.

Kasat Narkoba Polres Sorong, AKP Farial Ginting, SH, S. Ik, saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya, bahwa pelaku merupakan sorang remaja, yang beralamat di kelurahan makbusun Kec. Mayamuk, kabupaten sorong, berinsial MD (19th).

” Barang Bukti (BB) yang kita amankan yaitu 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan ganja di TKP,”Ucap AKP Farial Ginting, SH, S. Ik.

Adapun kronologi penangkapan bermula pada hari ini kamis 06 Maret 2020 sekira pkl.20.15 wit, anggota opsnal narkoba polres sorong aimas mendapatkan informasi bahwa di sekitar TKP ada warga yang menguasai BB narkoba jenis ganja.

Kemudian dari hasil lidik tersebut, personil melakukan pengintaian di seputaran alamat pelaku dan pada pukul 01.40 wit, anggota opsnal melaksanakan penggeledahan di rumah pelaku.

” Pelaku dan BB sudah kita amankan di Mapolres, guna penyelidikan lebih lanjut,”Tukasnya

” Pelaku terancam maksimal 12 tahun penjara,”Tambahnya

Sebagai catatan, pelaku disebutkan pernah terlibat kasus perusakan mobil patroli polres sorong aimas pada tahun 2017 lalu. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *